Wali Kota Sibolga Diperiksa Kejati Sumut

Kamis, 01 Maret 2018 - 12:54 WIB
Wali Kota Sibolga Diperiksa...
Wali Kota Sibolga Diperiksa Kejati Sumut
A A A
MEDAN - Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga, senilai Rp65 miliar.

"Itu sudah kita periksa ‎Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut," jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, ‎Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018).

Sumanggar menjelaskan, pemeriksaan untuk mendalami penyidikan kasus korupsi proyek rigit jalan beton tersebut. ‎"Pastinya seputaran kasus dugaan korupsi proyek rigit jalan beton lah," ungkapnya. Dikatakannya, pemeriksaan terhadap ‎Syarfi Hutauruk, Setelah mangkir beberapa kali dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Dia (‎Syarfi Hutauruk) dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dia menjalani diperiksa didamping oleh pengacaranya," ujar mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Di antaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.‎

Dia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp10 miliar."Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10 miliar dengan alokasi dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar Rp65 milar," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2498 seconds (0.1#10.140)