Satu Napi Pengendali Narkotika di Lapas Tanjungpinang Ditangkap

Rabu, 28 Februari 2018 - 22:33 WIB
Satu Napi Pengendali...
Satu Napi Pengendali Narkotika di Lapas Tanjungpinang Ditangkap
A A A
BINTAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang di Kampung Banjar Lama, Km 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mengamankan seorang Napi, Tju Ang Pio alias Ampio (37) atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu. Narkoba itu dia simpan di dalam sel kamarnya.

Pengungkapan ini setelah pihak lapas yang dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Misbahuddin melakukan razia di salah satu kamar milik para napi yang terletak di Blok Hangtuah, Sel Kamar Nomor 21, Rabu (28/2/2018).

Misbahuddin menerangkan, razia penggeledahan yang dilakukan pihaknya di sel kamar milik Napi itu tergolong mendadak.

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari pihak Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga terkait adanya Napi yang diringkus pihak kepolisian belum lama ini di dalam Rutan yang ada di Kabupaten Lingga.

"Razia rutin biasanya kita lakukan sekali dalam dua minggu, namun razia kali ini kita lakukan mendadak, dengan adanya indikasi seorang napi pindahan dari Rutan Lingga, yang terindikasi dan kita curigai masing jaringan Napi yang tertangkap di Lingga. Kecurigaan kita langsung mengarah ke dia. Karena dia merupakan salah satu Napi bandar Narkoba yang baru dipindahkan dari Rutan Lingga ke Lapas ini," ungkap Misbahudin.

Misbahuddin menyampaikan, dari hasil razia yang dilakukan di dalam sel kamar yang berpenghuni 13 orang Napi itupun berbuah hasil. Pihaknya menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dan dua unit ponsel.

"Kita belum tahu berapa beratnya, tetapi dibungkus dalam satu paket, yang disembunyikan oleh Napi itu, di bawah tumpukan kardus tempat penyimpanan barang-barangnya. Sementara alat-alat hisapnya menurut pengakuannya telah dia buang ke dalam lubang toilet," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, Napi itu mengaku jika barang itu didapatkan dari seorang rekannya yang juga merupakan warga binaan yang baru saja bebas.

"Namun itu hanya sebatas pengakuan dari pelaku, kita langsung koordinasi dengan pihak Satres Narkoba Bintan untuk melakukan proses lebih lanjut, agar kepemilikan narkoba di dalam lapas yang ia lakukan bisa terungkap dengan jelas," pungkas Misbahuddin.

Tidak lama dari pengungkapan ini, Jajaran Satres Narkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan adanya pengungkapan kepemilikan Sabu oleh Napi di dalam Lapas Narkotika tersebut.

"Kita apresiasi pihak Lapas yang cepat bertindak, dan bisa mengungkap dan mengamankan barang bukti dari pelaku, karena pengungkapan kasus ini sendiri tidak terlepas dari koordinasi antar Kepolisian, Rutan di Lingga dan juga Lapas yang ada disini," ujar Joko.

Joko menyampaikan, dari interogasi sementara jumlah paket narkoba yang diungkap, pelaku memiliki narkoba satu paket, yang dia akui dia peroleh dari rekannya.

"Kita belum timbang, namun ia mengaku pesan satu sak, istilah satu sak itu sekitar, 2,5 gram namun sebagian telah digunakan pelaku di dalam lapas," ujarnya.

Sementara, dari pengakuan Ampio yang sempat ditemui, dia tetap bersikukuh jika barang yang dimiliki dari seseorang mantan napi yang baru saja bebas. Menurutnya, barang narkoba itu merupakan Sabu yang didatangkan dari Negara Malaysia.

"Namanya Yus, saya kenal dia di dalam lapas, orang Moro (Kabupaten Karimun red), dia sudah bebas," timpalnya.

Sementara dari data pihak Lapas yang diperoleh, Ampio merupakan Narapidana yang terjerat sebagai bandar narkoba dengan hukuman selama 12,5 Tahun penjara yang dijerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

Dia sempat mendekam di Rutan Dabo Singkep, Kabuputen Lingga. Sekitar 8 bulan lalu, dia dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang yang ada di Bintan.

Dari hukuman itu, dia baru menjalani masa hukuman 2 tahun dan masih harus menjalani sisa hukuman 10 Tahun 6 Bulan, hingga kemudian kembali terjerat atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu di dalam lapas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2042 seconds (0.1#10.140)