Tim Anaconda Polres Karawang Tembak Mati Begal Bersenjata Api

Rabu, 28 Februari 2018 - 21:35 WIB
Tim Anaconda Polres...
Tim Anaconda Polres Karawang Tembak Mati Begal Bersenjata Api
A A A
KARAWANG - Tim Anaconda Polres Karawang menembak mati anggota kelompok begal asal Lampung, di wilayah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pelaku LD alias Kuceng (27), mencoba melawan petugas dengan mengacungkan pistol saat akan ditangkap hingga akhirnya polisi menembak mati pelaku.

Sementara, seorang pelaku lainnya, HP alias Cemong (19) roboh ditembak saat melarikan diri. Begal asal Lampung ini diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di berbagai wilayah seperti Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, dan Bogor.

"Anggota kami kemarin malam melakukan tindakan tegas terukur menembak dua orang pelaku begal bersenjata api. Saat akan ditangkap pelaku membahayakan petugas dengan mengayunkan pistol ke arah petugas hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas. Satu orang tewas di tempat, sementara satunya lagi ditembak kakinya kita larikan ke rumah sakit. Mereka ini merupakan kelompok Lampung yang sudah lama kami buru dan masih ada 4 orang anggotanya yang kita buru," kata Kapolres Karawang AKBP Hendi F Kurniawan, didampingi Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, saat jumpa pers di Kamar Jenazah RSUD Karawang, Rabu (28/2/2018).

Menurut Hendi, modus yang dilakukan kelompok Lampung spesialis mencuri motor di parkiran seperti pertokoan ataupun minimarket. Pelaku biasa beroperasi bersamaan dengan menggunakan satu atau dua motor berboncengan. Setelah menemukan sasaran, pelaku yang dibonceng turun mendatangi motor yang diincarnya kemudian kabur. Jika pelaku dipergoki maka temannya yang bertugas mengawasi akan mencabut pistol dan mengancam akan menembak korban atau membacok dengan golok.

"Pelaku ini sadis mereka tidak ragu untuk membacok korbannya kemudian pelaku lainnya menodongkan senjata ke arah korban," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sering berpindah tempat mencari sasaran baru di daerah Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, dan Bogor. Kelompok Lampung ini menghindari kejaran petugas dengan cara berpindah daerah setiap minggu. Keberadaan pelaku di Karawang tercium Tim Anaconda.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, satu buah senjata api, satu buah golok, satu buah kunci letter T, dan tiga buah handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6859 seconds (0.1#10.140)