Sebarkan Kabar Bohong di Medsos, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Rabu, 28 Februari 2018 - 14:54 WIB
Sebarkan Kabar Bohong di Medsos, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sebarkan Kabar Bohong di Medsos, Pemuda Ini Diciduk Polisi
A A A
BANDUNG - Ahyad Saepuloh alias Ugie Khan alias Tobing (28), warga Jalan Baturengat RT 02/13, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, ditangkap anggota Satgas Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Pemuda ini diduga menyebarkan kabar bohong, ujaran kebencian, dan isu suku ras dan antargolongan (SARA).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penangkapan terhadap Ahyad berawal dari penyelidikan terhadap konten-konten hoax, provokatif, ujaran kebencian, dan isu SARA di media sosial terkait peristiwa penganiayaan yang menimpa ulama. Dari penyelidikan itu diperoleh akun Ugie Khan, Ugie Khan1, dan Ugie Khan II yang menyebarkan informasi terlarang itu.

"Ada 16 peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Jabar selama Februari. Namun hanya dua yang benar-benar menimpa ulama atau ustaz. Sedangkan 14 peristiwa lain menimpa orang biasa. Namun di media sosial marak beredar hoax bahwa 16 penganiayaan dan prmbunuhan itu menimpa ulama," kata Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).

Bahkan dalam salah satu postingannya, ujar Samudi, tersangka mengunggah status tentang pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat R Prawoto yang disebut oleh tersangka dianiaya hingga tewas oleh kelompok PKI (Partai Komunis Indonesia). Padahal peristiwa sebenarnya, R Prowoto tewas dianiaya hingga tewas oleh Asep Maftuh yang mrmgidap gangguan kepribadian.

"Unggahan hoax tersangka meresahkan masyarakat dan melanggar UU ITE. Tersangka yang pertama kali memyebarkan isu pembunuhan ustaz R Prawoto dan penganiayaan KH Umar Basyri (pengasuh Ponpes Al Hidayah Cicalengka) yang dikaitkan dengan PKI," ujar Samudi.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tutur Samudi, tersangka Ahyad memiliki sembilan akun Facebook. Semua akun itu meengunggah hoax, ujaran kebencian, dan SARA. Penyidik mencatat, Ahyad mengunggah hoax dan ujaran kebencian pada 1 September 2017, 18 September 2017, 27 Januari 2018 Pukul 11.44 WIB, dan 1 Februari 2018 pukul 19.35.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti satu unit ponsel Xiaomi, satu unit ponsel Brancode, Evercross, dan dua micro SD. "Saat ini kami masih mendalami keterkaitan tersangka dengan kelompok penyebar hoax di media sosial," tutur Samudi.

Akibat unggahan itu, ungkap Samudi, tersangka melanggar Pasal 45 a Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan terhadap UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tersangka terancam hukuman penjara di atas enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Samudi.

Sementara itu, tersangka Ahyad mengaku menyebarkan hoax karena sakit hati kepada pemerintah, hanya iseng, dan ikut-ikutan warganet lain. "Saya pakai akun sendiri. Semuanya saya lakukan karena sakit hati ke pemerintah dan iseng. Saya menyesal dan mohon maaf jika postingan saya membuat masyarakat resah," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6491 seconds (0.1#10.140)