Pemberlakuan Pelat Nomor Khusus Taksi Online Dinilai Memberatkan Driver
A
A
A
BANDUNG - Pemberlakuan pelat nomor polisi khusus bagi kendaraan yang digunakan untuk transportasi online dinilai memberatkan para sopir. Sebab untuk perubahan pelat nomor itu, para driver harus menanggung biayanya.
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jabar Zoni Insyari mengatakan, pemberlakuan plat nomor khusus untuk mobil pribadi yang difungskan sebagai jasa transportasi online, memberatkan anggotanya.
"Intinya kami keberatan dengan hal itu. Karena anggota (sopir) harus keluar uang lagi. Padahal kami sudah mengikuti aturan, seperti menjalani uji KIR di dinas perhubungan, kartu pengawasan, dan telah menggunakan SIM A Umum," kata Zoni via ponsel, Selasa (27/2/2018) malam.
Penggantian pelat nomor, ujar dia, juga membuat masalah baru, terkait wilayah operasi dan sentimen terhadap taksi online. Untuk menyiasatinya bisa dengan cara sederhana. Salah satunya, menggunakan dua pelat nomor.
"Baiknya menggunakan dua pelat nomor. Ada pelat nomor khusus yang wajib digunakan saat online dan pelat nomor asli kendaraan saat sedang tidak online. Kan lebih sederhana. Pelat nomor bisa diganti, jadi lebih fleksibel," kata Zoni.
Ditlantas Polda Jabar sendiri masih melakukan sosialisasi ke setiap Polres di Jabar sekaligus kepada pengemudi taksi online soal pemberlakuan pelat nomor khusus tersebut. Karenanya, Zoni mengaku akan mendiskusikan lagi soal kebijakan tersebut dengan anggota, Dishub Jabar, dan Ditlantas Polda Jabar.
"Tentu saja kami akan beraudiensi dengan jajaran kepolisian dan dishub soal pemberlakuan pelat nomor khusus itu supaya tidak memberatkan dan bisa mendapat solusi yang menguntungkan semua pihak," tutur dia.
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Jabar Zoni Insyari mengatakan, pemberlakuan plat nomor khusus untuk mobil pribadi yang difungskan sebagai jasa transportasi online, memberatkan anggotanya.
"Intinya kami keberatan dengan hal itu. Karena anggota (sopir) harus keluar uang lagi. Padahal kami sudah mengikuti aturan, seperti menjalani uji KIR di dinas perhubungan, kartu pengawasan, dan telah menggunakan SIM A Umum," kata Zoni via ponsel, Selasa (27/2/2018) malam.
Penggantian pelat nomor, ujar dia, juga membuat masalah baru, terkait wilayah operasi dan sentimen terhadap taksi online. Untuk menyiasatinya bisa dengan cara sederhana. Salah satunya, menggunakan dua pelat nomor.
"Baiknya menggunakan dua pelat nomor. Ada pelat nomor khusus yang wajib digunakan saat online dan pelat nomor asli kendaraan saat sedang tidak online. Kan lebih sederhana. Pelat nomor bisa diganti, jadi lebih fleksibel," kata Zoni.
Ditlantas Polda Jabar sendiri masih melakukan sosialisasi ke setiap Polres di Jabar sekaligus kepada pengemudi taksi online soal pemberlakuan pelat nomor khusus tersebut. Karenanya, Zoni mengaku akan mendiskusikan lagi soal kebijakan tersebut dengan anggota, Dishub Jabar, dan Ditlantas Polda Jabar.
"Tentu saja kami akan beraudiensi dengan jajaran kepolisian dan dishub soal pemberlakuan pelat nomor khusus itu supaya tidak memberatkan dan bisa mendapat solusi yang menguntungkan semua pihak," tutur dia.
(sms)