Selundupkan Ganja 30 Kg, Empat Pengedar Ditangkap
A
A
A
MEDAN - Empat pengedar ditangkap personel Polsek Belawan karena menyelundupan 30 kilogram (kg) ganja ke kawasan Belawan. Keempat pengedar ganja asal Aceh ini ditangkap petugas dari tempat terpisah pada Selasa (27/2/2018) dini hari.
Keempat tersangka yakni Prayetno alias Yetno (44) warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Boy Kendri (44), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, berperan sebagai pengedar.
Kemudian, Hafni (37) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal dan Zulkifli (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berperan sebagai penyelundup ganja dari Aceh. Dari tangan para tersangka, Polsek Belawan berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 kg ganja dalam ukuran bal besar dan 40 amplop ganja ukuran kecil serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Kapolsek Belawan Kompol B Pasaribu mengatakan, penangkapan jaringan ganja asal Aceh berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya, Polsek Belawan menerima info dari masyarakat maraknya peredaran ganja di kawasan Sicanang, Belawan.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu pengedar. Kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah Yetno ditemukan barang bukti 40 amplop ganja kering.
"Awalnya kami menangkap pengedar yang bertempat tinggal di Sicanang. Kami memukan barang bukti 40 amplop ganja, lalu kami lakukan pengembangan," kata B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.
Dari hasil pengembangan itu, kata Kapolsek, pihaknya kembali menangkap Boy Kendri selaku perantara pemesanan ganja berasal dari Aceh. Dari keterangan kedua tersangka, lanjut B Pasaribu, diketahui ganja yang diselundupkan ke Belawan melalui teman mereka.
Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dengan menyelidiki kedua penyelundup ganja berasal dari Aceh. Alhasil, Hafni dan Zulkifli yang membawa mobil Toyota Avanza dengan muatan 30 kg ganja ditangkap di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan.
"Semua tersangka kami tangkap secara terpisah. Mereka merupakan jaringan yang selama ini mengedar ganja di wilayah Belawan. Dari keterangan para tersangka, mereka sudah mengedarkan ganja lebih kurang 3 bulan," terang B Pasaribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut B Pasaribu, para tersangka akan dijerat Narkotika UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Keempat tersangka yakni Prayetno alias Yetno (44) warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dan Boy Kendri (44), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, berperan sebagai pengedar.
Kemudian, Hafni (37) warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal dan Zulkifli (29) warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, berperan sebagai penyelundup ganja dari Aceh. Dari tangan para tersangka, Polsek Belawan berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 kg ganja dalam ukuran bal besar dan 40 amplop ganja ukuran kecil serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Kapolsek Belawan Kompol B Pasaribu mengatakan, penangkapan jaringan ganja asal Aceh berdasarkan informasi dari masyarakat. Awalnya, Polsek Belawan menerima info dari masyarakat maraknya peredaran ganja di kawasan Sicanang, Belawan.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke salah satu pengedar. Kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah Yetno ditemukan barang bukti 40 amplop ganja kering.
"Awalnya kami menangkap pengedar yang bertempat tinggal di Sicanang. Kami memukan barang bukti 40 amplop ganja, lalu kami lakukan pengembangan," kata B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.
Dari hasil pengembangan itu, kata Kapolsek, pihaknya kembali menangkap Boy Kendri selaku perantara pemesanan ganja berasal dari Aceh. Dari keterangan kedua tersangka, lanjut B Pasaribu, diketahui ganja yang diselundupkan ke Belawan melalui teman mereka.
Lantas, pihaknya melakukan pengembangan dengan menyelidiki kedua penyelundup ganja berasal dari Aceh. Alhasil, Hafni dan Zulkifli yang membawa mobil Toyota Avanza dengan muatan 30 kg ganja ditangkap di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan.
"Semua tersangka kami tangkap secara terpisah. Mereka merupakan jaringan yang selama ini mengedar ganja di wilayah Belawan. Dari keterangan para tersangka, mereka sudah mengedarkan ganja lebih kurang 3 bulan," terang B Pasaribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut B Pasaribu, para tersangka akan dijerat Narkotika UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. "Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
(wib)