Dalami Kasus Korupsi Gelora Pancasila, Kejati Periksa 2 Bos Properti di Surabaya

Selasa, 27 Februari 2018 - 19:20 WIB
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi Gelora Pancasila, Kejati Periksa 2 Bos Properti di Surabaya
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (27/2/2018) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri. Mereka adalah Prawiro Tedjo dan Wenas Panwell. Keduanya menjalani pemeriksaan secara marathon mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB.

Kedua orang yang dikenal sebagai bos properti di Surabaya ini diduga sebagai pihak yang paling mengetahui praktik dugaan korupsi dari asset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut.

Diperkirakan, nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ni mencapai Rp183 miliar.

“Pusing saya. Diperiksa dari jam 09.00 WIB pagi tadi. Kalau jumlah pertanyaannya (dari penyidik) saya tidak menghitung. Sudah ya,” ujar Wenas Panwell usai menjalani pemeriksaan. Selama menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan ini, Wenas tidak didampingi pengacara.

Disisi lain, dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan status cekal terhadap Tedjo, Wenas Panwell dan Ridwan Soegijanto.

Ketiganya adalah jajaran direksi di PT Setia Kawan Abadi, pemilik gedung Gelora Pancasila yang kini masih sengketa dengan Pemkot Surabaya. Penetapan status cekal ini dilakukan agar ketiganya tidak melarikan sekaligus mempermudah pemeriksaan.

“Untuk tersangka masih belum karena kami masih mendalami kasus ini. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi di gedung Gelora Pancasila ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Terpisah, kuasa hukum dari ketiga saksi tersebut, Ronald Talaway mengatakan, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan kasus gedung Gelora Pancasila ini. Dia mengklaim mengantongi sejumlah bukti bahwa gedung tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sudah memperkarakan aset gedung ini sejak 1995 lalu dan selalu kalah.

“Ketika kami ingin mengurus sertifikat, pemkot menggugat lagi. Akhirnya sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena masih sengketa,” keluh Ronald.

Bukti-bukti yang sudah disiapkan diantaranya, surat dari Wali Kota Surabaya perihal tanah lokasi di Gelora Pancasila. Dalam surat yang keluar di tahun 1994 itu menyebutkan, gedung tersebut bukan aset Pemkot Surabaya.

Surat ini diperkuat dengan surat dari Gubernur Jatim di tahun yang sama. Surat itu menyebutkan, gedung Gelora Pancasila bukan aset Pemprov Jatim. Biaya pembangunan gedung juga dari dana masyarakat.

“PT Setia Kawan Abadi (Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto, Wenas Panwell) beli gedung Gelora Pancasila dari Yayasan Gelora Pancasila. Ini swasta. Jadi jual beli antar swasta. Jadi, dimana kerugian negaranya,” timpal Ronald.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)