Edarkan Sabu di Kalideres, 2 Warga Tangerang Diringkus

Selasa, 27 Februari 2018 - 09:01 WIB
Edarkan Sabu di Kalideres,...
Edarkan Sabu di Kalideres, 2 Warga Tangerang Diringkus
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba saat hendak mengedarkan barang haram itu di pinggiran Jalan Alas Tua, Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya adalah RN (20) dan A (23) yang kerap memgedarkan narkoba jenis sabu ke Kalideres.

Kapolsek Kalideres Kompol Effendi mengatakan, penangkapan dua pengedar itu dilakukan polisi lantaran aksi keduanya telah meresahkan masyarakat. Adapun keduanya merupakan warga Tangerang dan kerap mengedarkan narkoba ke Kalideres.

"Kedua pelaku ini kami tangkap saat hendak melakukan transaksi, barang bukti yang kami amankan berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,25 gram," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dia menegaskan, polisi tak bakal segan menindak tegas para pelaku narkotika yang telah meresahkan masyarakat itu. Pasalnya, dia tak ingin kawasan Kalideres, Jakarta Barat dicap sebagai kawasan rawan narkotika.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menerangkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masayarakat. Saat didalami, ternyata narkoba itu diedarkan RN dan A.

"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, pelaku mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu itu di dalam jok motornya," tuturnya.

Selain sabu, kata dia, polisi juga menyita motor Honda Beat bernopol B 6258 VPN yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku dan handphone. Kepada polisi, pelaku mengakui kalau saat ditangkap, dia hendak mengedarkan narkoba itu ke pembelinya.

Kini, tambahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang kasusnya masih dalam pengembangan untuk ditelusuri sumber barang haram tersebut.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.24)