Polisi Bongkar Prostitusi Online di Manado, 7 Pelaku Ditangkap

Senin, 26 Februari 2018 - 16:36 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Manado, 7 Pelaku Ditangkap
A A A
MANADO - Tujuh tersangka pelaku prostitusi online ditangkap tim Cyber Crime dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut di empat hotel di Manado.

Masing-masing S (20), D (25), L (17), A (20) P (20), C (19), dan F (30). Kelimanya merupakan perempuan dan dua laki-laki sebagai mucikari atau perantara.

Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Iwan Permadi menyatakan pengungkapan prostitusi online di Manado merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tim cyber crime Polda Sulut.

"Setelah mendengar informasi adanya prostitusi online di Manado, pihaknya melakukan pendalaman, ternyata setelah didalami memang beberapa pelaku ternyata aktif," ungkapnya, Senin (26/2/2018).

Dijelaskan, pada 22 Februari 2018 setelah pihaknya melakukan rapat dan koordinasi melakukan upaya penyamaran (undercover) sebagai pelanggan. Setelah itu tim menyusup dari pukul 16.00 Wita hingga Pukul 01.00 dinihari di berbagai tempat. Kemudian pada pukul 16.00 Wita sudah ada beberapa pelaku yang memang online.

"Pada pukul 18.00 Wita, ada beberapa pelaku yang sudah melakukan transaksi mereka ada komunikasi antara pelanggan dan pihak kami," terangnya.

Setelah sepakat, tim yang kemudian melakukan penyamaran di beberapa tempat berhasil melakukan penangkapan. Dari sejumlah TKP ada beberapa yang memang sudah ditangkap, tepatnya di empat hotel di Manado.

Sebelumnya, tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang pelaku tapi setelah didalami hanya 7 orang yang terbukti. Sedangkan 5 orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti. "Kepastiannya 5 perempuan dan 2 laki-laki yang bertindak sebagai mucikari atau mediator," ujarnya.

Kepada mereka menurut Iwan, Undang-undang yang ditersangkakan yaitu lex spesialis UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi yaitu Pasal 29, pPasal 4 dan Pasal 30. "Yang paling jelas Pasal 4 di situ menawarkan atau mengiklankan baik secara langsung atau tidak langsung layanan seksual," jelasnya.
(nag)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
6 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
6 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
8 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
9 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved