Diduga Terima Suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Ditangkap
A
A
A
GARUT - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Heri Hasan Basri ditangkap Satgas 1 Operasi Antimoney Politic Bareskrim Mabes Polri dengan Satgas Pilkada Jabar, dan Polres Garut sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 24 Pebruari 2018.
Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler dari tangan Ade Sudrajad. Sedangkan dari tangan Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan, di Mapolda Jabar. Petugas juga memeriksa saksi-saksi," kata Hari.
Kasatgas 1 Operasi Antimoney Politic Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso RW menyatakan, Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler dari tangan Ade Sudrajad. Sedangkan dari tangan Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan, di Mapolda Jabar. Petugas juga memeriksa saksi-saksi," kata Hari.
Kasatgas 1 Operasi Antimoney Politic Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso RW menyatakan, Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
(kri)