3 Penyuap Wali Kota Cilegon Divonis 3 Tahun dan 20 Bulan Penjara
A
A
A
SERANG - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis tiga penyuap wali kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Aryadi dalam kasus suap perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart Cilegon.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti divonis tiga tahun penjara. Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis 20 bulan penjara.
Dalam sidang putusan yang dibacakan secara bersama oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto. Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugihmukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Efiyanto saat membacakan putusan, Jumat (23/2/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Efiyanto dihadapan Jaksa KPK.
Sementara itu, Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis lebih ringan dibandingkan Dony, yakni 20 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan karena terdakwa bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa membantu mengungkap pelaku lainnya yang lebih besar, terdakwa tidak pernah dihukum.
"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK nomor 192 tahun 2018 tanggal 28 Januari," ucap Efiyanto.
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK menuntut Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sedangkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ferdi Ferdinan dan Dony mengatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Eka dan Bayu menerima putusan tersebut.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti divonis tiga tahun penjara. Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis 20 bulan penjara.
Dalam sidang putusan yang dibacakan secara bersama oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto. Ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dony Sugihmukti selama 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Efiyanto saat membacakan putusan, Jumat (23/2/2018).
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Efiyanto dihadapan Jaksa KPK.
Sementara itu, Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro divonis lebih ringan dibandingkan Dony, yakni 20 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan karena terdakwa bersifat kooperatif dalam memberikan keterangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa membantu mengungkap pelaku lainnya yang lebih besar, terdakwa tidak pernah dihukum.
"Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK atau justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK nomor 192 tahun 2018 tanggal 28 Januari," ucap Efiyanto.
Vonis yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan. JPU KPK menuntut Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sedangkan Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Atas keputusan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ferdi Ferdinan dan Dony mengatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Eka dan Bayu menerima putusan tersebut.
(rhs)