Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, Polda Sumut Tangkap 17 Tersangka
A
A
A
MEDAN - Peredaran narkoba internasional berhasil dibongkar petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut). Sedikitnya 17 tersangka ditangkap.
Ditres Narkoba Polda Sumut juga menyita barang bukti sebanyak 19,23 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20.017 butir ekstasi. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari 9 kasus sebanyak 17 tersangka bersama barang bukti kejahatan ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba di Sumut sepanjang bulan Januari hingga 22 Februari 2018.
"Para tersangka ditangkap secara terpisah, dan merupakan jaringan internasional dari Aceh, Medan, Pekan Baru dan Jambi. Narkoba ini semua dipasok dari Malaysia lewat jalur Aceh," jelas Kapolda Sumut saat memaparkan di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (22/2/2018).
Dalam operasi pemberantasan narkoba itu, polisi membekuk 17 tersangka, satu diantaranya wanita. Para pelaku dibekuk di sembilan lokasi terpisah. Adapun barang bukti yang disita yaitu, sabu-sabu golongan satu seberat 19,23 kg, ekstasi golongan satu sebanyak 27.017 butir, handphone 30 unit, KTP 4 lembar, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, becak mesin satu unit dan tiga buah tas.
Kombes Pol Dadang menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
Ditres Narkoba Polda Sumut juga menyita barang bukti sebanyak 19,23 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20.017 butir ekstasi. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari 9 kasus sebanyak 17 tersangka bersama barang bukti kejahatan ini merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba di Sumut sepanjang bulan Januari hingga 22 Februari 2018.
"Para tersangka ditangkap secara terpisah, dan merupakan jaringan internasional dari Aceh, Medan, Pekan Baru dan Jambi. Narkoba ini semua dipasok dari Malaysia lewat jalur Aceh," jelas Kapolda Sumut saat memaparkan di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (22/2/2018).
Dalam operasi pemberantasan narkoba itu, polisi membekuk 17 tersangka, satu diantaranya wanita. Para pelaku dibekuk di sembilan lokasi terpisah. Adapun barang bukti yang disita yaitu, sabu-sabu golongan satu seberat 19,23 kg, ekstasi golongan satu sebanyak 27.017 butir, handphone 30 unit, KTP 4 lembar, sepeda motor 2 unit, mobil 1 unit, becak mesin satu unit dan tiga buah tas.
Kombes Pol Dadang menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
(rhs)