Mak Cicih Digugat 4 Anak Kandung Rp1,6 M, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum
A
A
A
PURWAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan bantuan hukum terhadap Mak Cicih (78), warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang digugat Rp1,6 miliar oleh empat anaknya.
Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta dua periode itu juga memberikan bantuan hukum kepada Ibu Siti Rokayah asal Garut. Saat itu, kasus yang dihadapi olehnya juga persis dengan kasus yang dialami Mak Cicih. "Bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insya Allah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi, Kamis (22/2/2018) di Purwakarta.
Langkah Dedi Mulyadi atas kasus tersebut tidak bermaksud mencampuri urusan internal keluarga Mak Cicih. Dedi hanya berempati terhadap sosok seorang ibu. Seharusnya, kata dia, seorang ibu dirawat dengan baik, bukan digugat. "Ini bentuk rasa empati saya. Seorang ibu itu sosok paling berjasa dalam hidup kita, kita dirawat dari bayi hingga dewasa oleh ibu," tegasnya.
Dedi Mulyadi pun berusaha mengetuk pintu hati anak-anak Mak Cicih agar bersedia mencabut gugatan. Ini karena sudah waktunya Mak Cicik menikmati masa tuanya dengan tenang tanpa terbelit persoalan hukum seperti sekarang.
"Ibu sekarang istirahat saja. Biarkan saya dan tim pengacara yang kebetulan kawan-kawan saya yang urus. Kita berdoa semoga pintu hati anak-anak ibu terbuka," kata Dedi di hadapan Mak Cicih yang dijemput oleh sopir pribadinya untuk diantar ke Purwakarta dan bertemu dengannya.
Sementara itu, menurut Mak Cicih, kasus itu bermula saat dia menjual tanah seluas 91 m2. Itu pun, kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat waris yang masih dia simpan hingga saat ini.
Hasil penjualan tanah sebesar Rp250 juta itu digunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya, Ai Komariah (45). Anehnya, Ai Komariah malah menjadi salah satu penggugat yang terdepan menuntut hak waris.
"Memang dijual dan dapat Rp250 juta, saya pakai untuk bangun rumah Ai Komariah. Sisanya, dipakai untuk bangun kontrakan, uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya, Rp2,4 juta per bulan," jelasnya.
Almarhum suami Mak Cicih, Udin, dijelaskannya sudah membagikan hak waris berupa sawah kepada anak-anaknya. Ayi Rusbandi (48), salah seorang penggugat telah mendapatkan sawah seluas 780 m2.
Sementara, anak-anak perempuan yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 m2. Tiga anaknya ini pun bertindak sebagai penggugat. "Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," jelasnya.
Sebagai istri kedua Udin, Mak Cicih merasa heran karena anak-anak kandungnya malah menggugat dirinya. Sementara, anak-anak tirinya, Tatang Supardi (63), Darmi (61), dan Dedi Permana (59), konsisten membelanya. Hanya satu anak kandungnya yakni Alit Karmilah (45) yang kini masih membela dan menjadi tempat curhat Mak Cicih.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," katanya. (Baca Juga: Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung(zik)
Sebelumnya, mantan Bupati Purwakarta dua periode itu juga memberikan bantuan hukum kepada Ibu Siti Rokayah asal Garut. Saat itu, kasus yang dihadapi olehnya juga persis dengan kasus yang dialami Mak Cicih. "Bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insya Allah bisa selesai, berdoa saja," kata Dedi, Kamis (22/2/2018) di Purwakarta.
Langkah Dedi Mulyadi atas kasus tersebut tidak bermaksud mencampuri urusan internal keluarga Mak Cicih. Dedi hanya berempati terhadap sosok seorang ibu. Seharusnya, kata dia, seorang ibu dirawat dengan baik, bukan digugat. "Ini bentuk rasa empati saya. Seorang ibu itu sosok paling berjasa dalam hidup kita, kita dirawat dari bayi hingga dewasa oleh ibu," tegasnya.
Dedi Mulyadi pun berusaha mengetuk pintu hati anak-anak Mak Cicih agar bersedia mencabut gugatan. Ini karena sudah waktunya Mak Cicik menikmati masa tuanya dengan tenang tanpa terbelit persoalan hukum seperti sekarang.
"Ibu sekarang istirahat saja. Biarkan saya dan tim pengacara yang kebetulan kawan-kawan saya yang urus. Kita berdoa semoga pintu hati anak-anak ibu terbuka," kata Dedi di hadapan Mak Cicih yang dijemput oleh sopir pribadinya untuk diantar ke Purwakarta dan bertemu dengannya.
Sementara itu, menurut Mak Cicih, kasus itu bermula saat dia menjual tanah seluas 91 m2. Itu pun, kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat waris yang masih dia simpan hingga saat ini.
Hasil penjualan tanah sebesar Rp250 juta itu digunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya, Ai Komariah (45). Anehnya, Ai Komariah malah menjadi salah satu penggugat yang terdepan menuntut hak waris.
"Memang dijual dan dapat Rp250 juta, saya pakai untuk bangun rumah Ai Komariah. Sisanya, dipakai untuk bangun kontrakan, uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya, Rp2,4 juta per bulan," jelasnya.
Almarhum suami Mak Cicih, Udin, dijelaskannya sudah membagikan hak waris berupa sawah kepada anak-anaknya. Ayi Rusbandi (48), salah seorang penggugat telah mendapatkan sawah seluas 780 m2.
Sementara, anak-anak perempuan yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 m2. Tiga anaknya ini pun bertindak sebagai penggugat. "Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," jelasnya.
Sebagai istri kedua Udin, Mak Cicih merasa heran karena anak-anak kandungnya malah menggugat dirinya. Sementara, anak-anak tirinya, Tatang Supardi (63), Darmi (61), dan Dedi Permana (59), konsisten membelanya. Hanya satu anak kandungnya yakni Alit Karmilah (45) yang kini masih membela dan menjadi tempat curhat Mak Cicih.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," katanya. (Baca Juga: Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung(zik)