Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami Dijebloskan ke Rutan Serang
A
A
A
SERANG - Wiarso Joko Pranolo, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Pandeglang tahun 2014 senilai Rp18.232 miliar, dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Project manager proyek tersebut mendatangi Kejari Serang hanya mengenakan celana berwarna hitam, berkaus, dan berpeci itu dikawal oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan Kejati Banten.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penuntutan dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Wiarso Joko Pranolo selaku project manager PT Tidar Sejahtera. Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang," kata Olav kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Dia menjelaskan, Joko selaku project manager tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pembangunan shelter. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara.
"Akibat pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi terdapat kerugian keuangan negara Rp16.077. 435.190. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari BPK RI," ujar Olav.
Atas perbuatannya Joko dinggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam kasus ini, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Gunawan dan Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Project manager proyek tersebut mendatangi Kejari Serang hanya mengenakan celana berwarna hitam, berkaus, dan berpeci itu dikawal oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan Kejati Banten.
Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penuntutan dan mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Wiarso Joko Pranolo selaku project manager PT Tidar Sejahtera. Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Serang," kata Olav kepada wartawan, Rabu (21/2/2018).
Dia menjelaskan, Joko selaku project manager tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pembangunan shelter. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara.
"Akibat pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi terdapat kerugian keuangan negara Rp16.077. 435.190. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari BPK RI," ujar Olav.
Atas perbuatannya Joko dinggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam kasus ini, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ahmad Gunawan dan Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
(zik)