Kecanduan Judi Online, Govinda Gasak Puluhan Motor

Selasa, 20 Februari 2018 - 21:17 WIB
Kecanduan Judi Online,...
Kecanduan Judi Online, Govinda Gasak Puluhan Motor
A A A
BANDUNG - Govinda Gultom (30), warga Taman Kopo Indah I Blok B-2 Nomor 12, Kelurahan Marhayu Tengah, Kecamatan Marhayu, Kabupaten Bandung, meringkuk di tahanan Polsek Bojongloa Kaler lantaran mencuri puluhan sepeda motor sport. Tindak pidana itu dilakukan Govinda karena kehabisan modal untuk ikut judi bola online.

Untuk mendapatkam modal, Govinda mencari korban yang menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Setelah dapat calon korban, Govinda menghubungi korban melalui chatting. Setelah itu mereka janji bertemu.

"Di rumah korban, Govinda berlagak sangat meyakinkan akan membeli sepeda motor. Kemudian dia menanyakan STNK dan BPKB dengan alasan untuk mencocokkannya dengan nomor rangka dan mesin. Namun BPKB dan STNK itu dimasukkan ke saku oleh tersangka Govinda tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya, tersangka meminta kunci kontak untuk mencoba sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku kabur meninggalkan korban," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun di Mapolsek Bojongloa Kaler, Selasa (20/2/2018).

Apong mengemukakan, pelaku telah menggasak puluhan sepeda motor di tujuh lokasi. Puluhan motor curian itu dijual ke perorangan dan showroom dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit. "Govinda mengaku telah menjual 19 unit motor curian itu," ujar Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari salah seorang korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Govinda beraksi di tujuh lokasi.

Seperti pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Citarip Barat, KeIurahan Kopo, Kecamatan Bojong|oa Kaler, Kota Bandung dan Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Peta dekat Festiva| CityLink, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler.

"Tujuh lokasi pencurian itu, tiga di wilayah Bojongloa Kaler, Babakam Ciparay dua, Regol, dan Cicendo satu kali. Setelah memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada Senin (19/2/2018) malam," ujar Kapolsek.

Selain meringkus tersangka Govinda, tutur Apong, petugas juga mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja, dan dua Honda CBR, tiga buah BPKB, dan tiga STNK motor curian. "Akibat perbuatannya, tersangka Govinda dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
26 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
7 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan AS Kecanduan...
4 Alasan AS Kecanduan Berperang yang Bahayakan Keamanan Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved