Kecanduan Judi Online, Govinda Gasak Puluhan Motor

Selasa, 20 Februari 2018 - 21:17 WIB
Kecanduan Judi Online, Govinda Gasak Puluhan Motor
Kecanduan Judi Online, Govinda Gasak Puluhan Motor
A A A
BANDUNG - Govinda Gultom (30), warga Taman Kopo Indah I Blok B-2 Nomor 12, Kelurahan Marhayu Tengah, Kecamatan Marhayu, Kabupaten Bandung, meringkuk di tahanan Polsek Bojongloa Kaler lantaran mencuri puluhan sepeda motor sport. Tindak pidana itu dilakukan Govinda karena kehabisan modal untuk ikut judi bola online.

Untuk mendapatkam modal, Govinda mencari korban yang menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook. Setelah dapat calon korban, Govinda menghubungi korban melalui chatting. Setelah itu mereka janji bertemu.

"Di rumah korban, Govinda berlagak sangat meyakinkan akan membeli sepeda motor. Kemudian dia menanyakan STNK dan BPKB dengan alasan untuk mencocokkannya dengan nomor rangka dan mesin. Namun BPKB dan STNK itu dimasukkan ke saku oleh tersangka Govinda tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya, tersangka meminta kunci kontak untuk mencoba sepeda motor. Setelah motor menyala, pelaku kabur meninggalkan korban," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Apong Wasrun di Mapolsek Bojongloa Kaler, Selasa (20/2/2018).

Apong mengemukakan, pelaku telah menggasak puluhan sepeda motor di tujuh lokasi. Puluhan motor curian itu dijual ke perorangan dan showroom dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit. "Govinda mengaku telah menjual 19 unit motor curian itu," ujar Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari salah seorang korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku Govinda beraksi di tujuh lokasi.

Seperti pada Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Citarip Barat, KeIurahan Kopo, Kecamatan Bojong|oa Kaler, Kota Bandung dan Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Peta dekat Festiva| CityLink, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler.

"Tujuh lokasi pencurian itu, tiga di wilayah Bojongloa Kaler, Babakam Ciparay dua, Regol, dan Cicendo satu kali. Setelah memeriksa saksi-saksi, anggota berhasil meringkus tersangka di rumahnya pada Senin (19/2/2018) malam," ujar Kapolsek.

Selain meringkus tersangka Govinda, tutur Apong, petugas juga mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja, dan dua Honda CBR, tiga buah BPKB, dan tiga STNK motor curian. "Akibat perbuatannya, tersangka Govinda dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)