Kisah Siswi SD di Garut yang Disetrika Ibu Kandungnya

Selasa, 20 Februari 2018 - 19:24 WIB
Kisah Siswi SD di Garut...
Kisah Siswi SD di Garut yang Disetrika Ibu Kandungnya
A A A
GARUT - Malang sekali nasib MR (7) bocah kelas dua sekolah dasar (SD) yang tinggal di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut ini disiksa oleh ibu kandungnya, NS (32) dengan cara disetrika. Luka bakas bekas setrika panas terdapat di hampir sekujur tubuh kecil MR.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi kejam terhadap MR yang diduga dilakukan ibu kandungnya NS itu terkuak pada Senin 19 Februari 2018, kemarin. Saat itu, korban tidak mau mengikuti upacara bendera di sekolahnya dengan alasan sedang sakit. Guru SD tempat korban menimba ilmu kemudian memeriksa kondisi MR.

Betapa terkejutnya aang guru saat mendapati sejumlah luka bakar di sekujur tubuh korban. Sang guru lantas menanyakan penyebab luka bakar tersebut. Korban MR mengaku disetrika oleh ibu kandunganya.

Kemudian, guru menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kasus itu berlanjut dengan prnindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, setelah menerima laporan, amggota Unit PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan ibu korban, NS pada Selasa siang (20/2/2018). Saat ini pelaku diperiksa intensif oleh anggota Unit PPA Polres Garut.

"Sedangkan korban MR saat ini dirawat di RSUD Dr Slamet," kata Budi via telepon. Ditanya tentang motif pelaku NS menyiksa MR menggunakan strika panas, Budi mengemukakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi.

Saat diinterogasi oleh petugas dia hanya menangis dan tiduran. "Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Mungkin dia syok setelah kami amankan. Ke depan kami akan meminta bantuan psikiater untuk memeiksa kondisi kejiwaan pelaku," ujar Budi.

Disinggung motif yang memicu penyiksaan terhadap MR terkait persoalan rumah tangga, Kapolres menyatakan, saat ini masih diselidiki. Yang pasti antara NS dengan ayah korban telah bercerai. "Mungkin perceraian itu yang memicu perbuatan tersangka. Bisa jadi," ujar dia.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku NS dijerat Pasal 76C Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
27 menit yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
1 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
2 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
4 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved