Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:13 WIB
Rebutan Warisan, Nenek...
Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung
A A A
BANDUNG - Nenek Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa RT 01/01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini, digugat perdata oleh empat anak kandungnya sebesar Rp1.670.000.000. Nenek Cicih digugat keempat anaknya gara-gara menjual tanah dan rumah warisan.

Total nilai gugatan itu terdiri atas, gugatan materiil Rp670 juta (harga bangunan Rp250 juta, harga tanah saat ini Rp5 juta per meter persegi sehingga 82 X Rp5 juta menjadi Rp420 juta) dan imateriil berupa kehilangan hak subyektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, jika dinominalkan sebesar Rp1 miliar.

Gugatan itu yang diajukan empat anak kandung Cicih itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/PN BDG. Gugatan diajukan oleh Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah (penggugat IV). Selain Cicih, gugatan itu juga tujukan kepada N Alit Karmilah sebagai turut tergugat I. Padahal, N Alit merupakan adik bungsu para penggugat.

Kemudian Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi turut tergugat III, dan Dedi Permana turut tergugat IV. Tiga turut tergugat ini merupakan putra-putri almarhum S Udin (suami Cicih) dari istri pertama Suhanah. Meski digugat oleh anak-anaknya, Cicih (tergugat I), tetap tegar. Bahkan dia tidak marah apalagi membenci empat anak kandungnya itu.

"Saya tidak sedih. Biarkan saja. Saya maafkan mereka, anak-anak saya," kata Cicih seusai menjalani sidang mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2018).

Sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni hanya berlangsung sekitar 20 menit. Saat memipin sidang, mata Sri Mumpuni terlihat berkaca-kaca saat tahu yang digugat oleh empat anak kandung adalah seorang ibu yang telah renta. Dalam sidang, keempat anak Cicih kukuh bahwa ibu kandung mereka bersalah telah menjual tanah warisan ayah mereka, almarhum S Udin, tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris yang lain.

Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah menuntut agar jual beli sebidang tanah seharga Rp138 juta dibatalkan. Karena tuntutan itu tak dapat dikabulkan saat itu, apalagi terkait dengan pihak ketiga (Iis, pembeli sebidang tanah), apalagi uang hasil penjualan itu telah habis, akhirnya sidang mediasi ditutup dengan keputusan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa 27 Februari 2018.
(wib)
Berita Terkait
Hukum Membagi Warisan...
Hukum Membagi Warisan Sebelum Orang Tua Meninggal
Pakai Outfit Etnik Modern,...
Pakai Outfit Etnik Modern, RAN Tampil Kece di Jagantara WBI Foundation
Kapan Waktu Terbaik...
Kapan Waktu Terbaik Membagi Warisan?
Tak Kunjung Usai, Perebutan...
Tak Kunjung Usai, Perebutan Harta Warisan Milik Hj Rodiah. Selengkapnya di Realita
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan...
Apakah Ibu Tiri Mendapatkan Warisan? Ini Penjelasannya
Cara Pembagian Warisan,...
Cara Pembagian Warisan, Umat Muslim Wajib Tahu!
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
6 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
13 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
29 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved