Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:13 WIB
Rebutan Warisan, Nenek...
Rebutan Warisan, Nenek Cicih Digugat 4 Anak Kandung
A A A
BANDUNG - Nenek Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa RT 01/01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung ini, digugat perdata oleh empat anak kandungnya sebesar Rp1.670.000.000. Nenek Cicih digugat keempat anaknya gara-gara menjual tanah dan rumah warisan.

Total nilai gugatan itu terdiri atas, gugatan materiil Rp670 juta (harga bangunan Rp250 juta, harga tanah saat ini Rp5 juta per meter persegi sehingga 82 X Rp5 juta menjadi Rp420 juta) dan imateriil berupa kehilangan hak subyektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, jika dinominalkan sebesar Rp1 miliar.

Gugatan itu yang diajukan empat anak kandung Cicih itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/PN BDG. Gugatan diajukan oleh Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah (penggugat IV). Selain Cicih, gugatan itu juga tujukan kepada N Alit Karmilah sebagai turut tergugat I. Padahal, N Alit merupakan adik bungsu para penggugat.

Kemudian Tatang Supardi turut tergugat II, Darmi turut tergugat III, dan Dedi Permana turut tergugat IV. Tiga turut tergugat ini merupakan putra-putri almarhum S Udin (suami Cicih) dari istri pertama Suhanah. Meski digugat oleh anak-anaknya, Cicih (tergugat I), tetap tegar. Bahkan dia tidak marah apalagi membenci empat anak kandungnya itu.

"Saya tidak sedih. Biarkan saja. Saya maafkan mereka, anak-anak saya," kata Cicih seusai menjalani sidang mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (20/2/2018).

Sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim Sri Mumpuni hanya berlangsung sekitar 20 menit. Saat memipin sidang, mata Sri Mumpuni terlihat berkaca-kaca saat tahu yang digugat oleh empat anak kandung adalah seorang ibu yang telah renta. Dalam sidang, keempat anak Cicih kukuh bahwa ibu kandung mereka bersalah telah menjual tanah warisan ayah mereka, almarhum S Udin, tanpa izin dan sepengetahuan ahli waris yang lain.

Ai Sukawati (penggugat I), Dede Rohayati (penggugat II), Ayi Rusbandi (penggugat III), Ai Komariah menuntut agar jual beli sebidang tanah seharga Rp138 juta dibatalkan. Karena tuntutan itu tak dapat dikabulkan saat itu, apalagi terkait dengan pihak ketiga (Iis, pembeli sebidang tanah), apalagi uang hasil penjualan itu telah habis, akhirnya sidang mediasi ditutup dengan keputusan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa 27 Februari 2018.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2643 seconds (0.1#10.140)