Tepergok Warga, Curanmor Ditelanjangi dan Diikat di Tiang Listrik

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:08 WIB
Tepergok Warga, Curanmor...
Tepergok Warga, Curanmor Ditelanjangi dan Diikat di Tiang Listrik
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Babelan meringkus spesialis pencuri sepeda motor saat beraksi di sebuah toko sembako Nia Ujung Harapan, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebelum ditangkap, pelaku I (23) sempat diamuk warga lalu diikat di tiang dan ditelanjangi.

Sedangkan pelaku lainya yakni KL (23), berhasil meloloskan diri dari kejaran warga. ”Kita sedang memburu satu pelaku lainya yang berhasil meloloskan diri, kita minta kepada KL untuk segera menyerahkan diri,” ujar Kapolsek Babelan, Kompol Suriyat, Selasa (20/2/2018).

Dalam aksinya keduanya berbagi peran, tersangka I berperan sebagai eksekutor sedangkan KL bersiaga di sepeda motornya. ”Melihat aksinya tepergok warga, I berlari ke arah rekannya KL. Namun KL keburu melarikan diri menggunakan motornya,” katanya.

Suriyat menjelaskan, saat kejadian awalnya mereka berdua berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor. Setibanya di lokasi, mereka melihat motor Honda Beat milik korban, FF (32) sedang terparkir di halaman depan toko.

Kemudian, tersangka I langsung turun dari motor untuk mengambil kendaraan tersangka. Rupanya aksi dia tepergok oleh korban yang saat itu hendak memasukan motornya. Bahkan, tersangka I langsung diamankan warga di lokasi kejadian.

Massa yang kesal dengan ulahnya sempat memukul bahkan mengikat serta melucuti pakaian I, sehingga dia hanya mengenakan celana dalam. Beruntungnya, petugas kepolisian dengan sigap datang kelokasi dan mengamankan tersangka.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Sukrisno menambahkan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan seluruh aksinya dilakukan di daerah Babelan. ”Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” katanya.

Dia menjelaskan, satu unit sepeda motor korban biasa dijual seharga Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi motornya. Sampai saat ini, polisi masih memburu penadah barang curian itu karena bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korban dan sebuah motor Honda Beat Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
1 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
2 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
2 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved