Imigrasi Sulut Deportasi 18 WNA

Senin, 19 Februari 2018 - 21:36 WIB
Imigrasi Sulut Deportasi 18 WNA
Imigrasi Sulut Deportasi 18 WNA
A A A
MANADO - Sampai 16 Februari 2018, jajaran Kemigrasian Sulawesi Utara (Sulut) telah memulangkan 18 orang laki-laki warga negara asing (WNA).

Ke-18 WNA itu masing-masing 13 orang dari Filipina, 4 orang dari China. Satu WNA berasal dari Uganda yang berprofesi sebagai pelatih sepak bola yang telah habis berlaku izin tinggal keimigrasiannya. Ia ditangkap petugas Kanim Tobelo-Maluku Utara ketika melatih anak-anak muda Tobelo bermain bola.

“Adapun 13 orang Filipina terdiri atas 6 korban yang terdampar di Talaud karena kapalnya rusak diterjang badai pada bulan Desember 2017. Enam orang masuk secara tidak sah (illegal entry) dan 1 orang eks narapidana illegal fishing sehingga dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan di Lapas Bitung,” kata Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara, Senin (19/2/2018).

Sementara itu, 4 orang WNA asal China telah dideportasi langsung dari Bandara Sam Ratulangi ke kota-kota di China yaitu pertama Xie Zhong Bao (39), 24 Januari 2018 ke Changsa.

Ia merupakan eks narapidana yang dihukum selama 1 (satu) tahun karena tertangkap tangan petugas Kanim Manado pada akhir tahun 2016 saat memohon paspor dengan menggunakan KTP, KK dan surat lahir seorang WNI atas nama Yesayas Boari.

Kemudian kedua, Cang Sang Weng (49) tanggal 9 Februari 2018 ke Shiamen setelah menjalani pidana penjara selama 10 bulan karena menyalahgunakan izin tinggal dan ditangkap petugas Kanim Manado di Pasar Tomohon.

Ketiga, Li Zhi Ming (42) dan keempat Wu Xiao Ying (33) tanggal 12 Februari 2018 ke Changsa karena telah menyalahgunakan izin tinggal setelah keduanya ditangkap dalam operasi Intelijen Keimigrasian Kanim Manado di Perumahan Restika Permai Jalan Poli Teknik Manado pada 8 Februari 2018.

Selain itu, Kanim Manado saat ini masih menangani pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA asal China atas nama Li Tao (30). Izin keimigrasiannya telah habis masa berlaku sehingga ia diduga telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dijelaskan, Rudenim Manado dalam waktu dekat ini akan mendeportasi sebanyak 5 orang WN Filipina yaitu sisa rombongan korban badai di Talaud tahun 2017 dan berencana memindahkan sebanyak 81 orang pengungsi ke Community Housing (CH) di Tanjung Pinang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6541 seconds (0.1#10.140)