Penganiayaan Siswi SMP di Bandung, Akibat Hubungan Cinta Monyet

Senin, 19 Februari 2018 - 12:56 WIB
Penganiayaan Siswi SMP...
Penganiayaan Siswi SMP di Bandung, Akibat Hubungan Cinta Monyet
A A A
BANDUNG - Kasus penganiayaan terhadap Neneng Fatimah (15), ternyata dipicu persoalan sepele dengan pelaku RS (15) akibat hubungan cinta monyet kedua remaja ingusan ini. Pelaku RS (bukan AB) tega menganiaya Neneng Fatimah gara-gara diputuskan oleh Vita siswa sebuah SMP swasta di Kota Bandung, yang baru satu pekan dipacari.

RS menduga Vita memutuskannya karena hubungan mereka diganggu oleh korban Neneng Fatimah. Diketahui sebelumnya, Neneng Fatimah pernah menjalin hubungan cinta dengan RS.

"Jadi penganiayaan ini berlatar belakang asmara remaja (cinta monyet). RS dan korban pernah menjalin asmara selama empat bulan," kata Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).

Pelaku mencari tahu penyebab pacar barunya itu memutuskan hubungan percintaan dengannya. "RS mendapatkan informasi bahwa yang menyebabkan Vita memutukan hubungan percintaan adalah karena mantan pacarnya Neneng (korban) menjelek-jelekkannya," ujar Hendro.

Karena sakit hati, tutur Kapolrestabes, RS membuat janji bertemu dengan korban Neneng di gapura Jalan Rancabentang, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian mereka berbincang di lahan kosong belakang SDN Inpres Ciumbuleuit atau dekat Gedung Universitas Bandung Raya (Unbar) Jalan Bukit Raya RT 1/02, Kelurahan Ciumbuleuit.

Sejak dari rumah, RS telah membawa sebilah pisau dapur. Bahkan muncul niat RS menghabisi nyawa korban. "Setelah bertemu, RS dan korban terlibat obrolan dan akhirnya pelaku membanting tubuh korban dan menindihnya. Selanjutnya pelaku menyayat leher dan urat nadi tangan kanan dan kiri korban. Setelah itu korban ditinggalkan," tutur Kapolrestabes.

Saat penganiayaan terjadi, ungkap Hendro, ada orang lain yang melihat sehingga tersangka RS melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum kabur, tersangka RS sempat mengancam sambil menghunus pisau agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Dr M Salamun Ciumbuleuit. Sedangkam pelaku berhasil diringkus empat jam setelah kejadi atau Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Hendro.

Akibat perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku RS meringkuk di sel tahanan Lapas Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin, Kota Bandung.

Sementara itu, Santi, kakak ipar korban Neneng, sangat berayukur pelaku telah tertangkap. "Kami berharap pelaku mendpat hukuman setimpal," kata Santi melalui pesan singkat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)