Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang Digagalkan
A
A
A
JAKARTA - Petugas P2U Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jawa Tengah, Teguh Wiyono dan Dony Apriyanto berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas, Jumat (16/2/2018).
Kejadian berawal pada pukul 14.45 Wib ada dua orang tidak dikenal datang ke Lapas membawa nasi kotak untuk diberikan kepada temannya yang ada di dalam Lapas Semarang.
Sesuai standar operasional prosesur (SOP), petugas P2U mempersilakan masuk dan langsung menutup pintu I serta menanyakan identitas tamu yang diketahui bernama Erwin Sulistiyo dan Supriyadi. Nasi kotak itu rencananya akan diberikan kepada narapidana bernama Ricky Hefnar.
Saat diperiksa, ternyata di dalam nasi kotak diselipkan bungkus rokok Marlboro berwarna putih yang didalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Teguh Wiyono langsung melaporkan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Semarang dan Kalapas pun langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin AKP Mohammad Bahrin datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
Kalapas memerintahkan Ka KPLP untuk mengambil narapidana yang memesan nasik kotak bernama Ricky Hefnar untuk diperiksa Unit Reskrim Polsek Ngaliyan. “Setelah dicek, ternyata benar bungkusan rokok itu berisi sabu kurang lebih 48,50 gram dan 50,70 gram,” ungkap Kalapas Semarang Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menegaskan, ini merupakan bukti bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas dan komitmen bersama petugas Lapas Semarang untuk berperang terhadap narkoba.
Sementara itu, Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami mengapreasiasi kinerja Kalapas Semarang atas keberhasilannya menggagalkan masuknya narkoba kedalam lapas. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Kalapas Semarang dan jajarannya yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lapas,” ujar Utami.
Erwin dan Ricky serta barang bukti penyelundupan narkoba sudah diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian berawal pada pukul 14.45 Wib ada dua orang tidak dikenal datang ke Lapas membawa nasi kotak untuk diberikan kepada temannya yang ada di dalam Lapas Semarang.
Sesuai standar operasional prosesur (SOP), petugas P2U mempersilakan masuk dan langsung menutup pintu I serta menanyakan identitas tamu yang diketahui bernama Erwin Sulistiyo dan Supriyadi. Nasi kotak itu rencananya akan diberikan kepada narapidana bernama Ricky Hefnar.
Saat diperiksa, ternyata di dalam nasi kotak diselipkan bungkus rokok Marlboro berwarna putih yang didalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Teguh Wiyono langsung melaporkan kepada Kepala Lapas (Kalapas) Semarang dan Kalapas pun langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 15.30 Wib, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan yang dipimpin AKP Mohammad Bahrin datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
Kalapas memerintahkan Ka KPLP untuk mengambil narapidana yang memesan nasik kotak bernama Ricky Hefnar untuk diperiksa Unit Reskrim Polsek Ngaliyan. “Setelah dicek, ternyata benar bungkusan rokok itu berisi sabu kurang lebih 48,50 gram dan 50,70 gram,” ungkap Kalapas Semarang Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman menegaskan, ini merupakan bukti bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas dan komitmen bersama petugas Lapas Semarang untuk berperang terhadap narkoba.
Sementara itu, Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami mengapreasiasi kinerja Kalapas Semarang atas keberhasilannya menggagalkan masuknya narkoba kedalam lapas. "Saya sangat mengapresiasi kinerja Kalapas Semarang dan jajarannya yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam lapas,” ujar Utami.
Erwin dan Ricky serta barang bukti penyelundupan narkoba sudah diserahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut.
(rhs)