Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bima Diringkus Polisi

Kamis, 15 Februari 2018 - 13:56 WIB
Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bima Diringkus Polisi
Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bima Diringkus Polisi
A A A
BIMA - Pengedar Narkotika AR (40) tahun dan seorang pemakai IW (19) tahun, yang sudah lama menjadi target operasi akhirnya diringkus aparat Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis pagi (15/2/2018).

Kedua tersangka AR dan IW ini ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti sabu yang mereka kuasai. Dari tangan IW polisi menyita satu paket sabu berikut handphone dan sepeda motornya. Sementara dari tangan AR, polisi mengamankan 5 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, Iptu Palti Hutagaol menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi akhirnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengintai gerak gerik keduanya.

"Mulanya, kami menangkap IW dengan jumlah barang bukti satu poket sabu yang dibelinya dari AR yang sudah setahun ini menjadi target operasi. IW ditangkap di Jalan lintas Bima Sumbawa tepatnya di pertengahan antara Desa Talabiu dan Desa Dore saat pulang ke kampung asalnya di Desa Nata, Kecamatan Palibelo dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Dari hasil interogasi IW, petugas melakukan penggeledahan kediaman AR di Desa Talabiu, yang kebetulan AR dan istrinya masih tinggal di rumah mertua. Alhasil, dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan 11 poket sabu, 5 paket kecil dan 6 poket besar dengan total sebanyak 5 gram. Beber Palti kepada sejumlah awak media.

Usai melakukan penggeledahan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kabupaten Bima berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar besar di Kabupaten Dompu dengan seharga Rp7,5 Juta. Kini aparat kepolisian sedang bergerak dan mengejar tersangka lain yang sudah dikantongi namanya.

"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kabupaten Bima, kini sedang melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Dompu guna menangkap bandar besar yang tentu sudah kami kantongi namanya. Sementara tersangka AR dab IW, akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasat 112 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)