Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bima Diringkus Polisi

Kamis, 15 Februari 2018 - 13:56 WIB
Pengedar dan Pemakai...
Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bima Diringkus Polisi
A A A
BIMA - Pengedar Narkotika AR (40) tahun dan seorang pemakai IW (19) tahun, yang sudah lama menjadi target operasi akhirnya diringkus aparat Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis pagi (15/2/2018).

Kedua tersangka AR dan IW ini ditangkap di tempat terpisah dengan barang bukti sabu yang mereka kuasai. Dari tangan IW polisi menyita satu paket sabu berikut handphone dan sepeda motornya. Sementara dari tangan AR, polisi mengamankan 5 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bima, Iptu Palti Hutagaol menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Polisi akhirnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengintai gerak gerik keduanya.

"Mulanya, kami menangkap IW dengan jumlah barang bukti satu poket sabu yang dibelinya dari AR yang sudah setahun ini menjadi target operasi. IW ditangkap di Jalan lintas Bima Sumbawa tepatnya di pertengahan antara Desa Talabiu dan Desa Dore saat pulang ke kampung asalnya di Desa Nata, Kecamatan Palibelo dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.

Dari hasil interogasi IW, petugas melakukan penggeledahan kediaman AR di Desa Talabiu, yang kebetulan AR dan istrinya masih tinggal di rumah mertua. Alhasil, dari penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan 11 poket sabu, 5 paket kecil dan 6 poket besar dengan total sebanyak 5 gram. Beber Palti kepada sejumlah awak media.

Usai melakukan penggeledahan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kabupaten Bima berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bandar besar di Kabupaten Dompu dengan seharga Rp7,5 Juta. Kini aparat kepolisian sedang bergerak dan mengejar tersangka lain yang sudah dikantongi namanya.

"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kabupaten Bima, kini sedang melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Dompu guna menangkap bandar besar yang tentu sudah kami kantongi namanya. Sementara tersangka AR dab IW, akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasat 112 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
(rhs)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
13 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
21 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
25 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved