Ngurus Sertifikat Prona di Gunungkidul Dikenakan Biaya Jutaan Rupiah

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:30 WIB
Ngurus Sertifikat Prona...
Ngurus Sertifikat Prona di Gunungkidul Dikenakan Biaya Jutaan Rupiah
A A A
GUNUNGKIDUL - Upaya untuk memberangus pungli dalam program nasional (Prona) penyertifikatan tanah masih sulit dilakukan. Kali ini untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona, warga di Gunungkidul ditarik biaya hingga jutaan rupiah.

Sumarto (75) warga Dusun Selang IV, Desa Selang, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, diminta membayar Rp3.940.000 untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona. Karena tidak memiliki uang, diapun terpaksa menjual tanah agar bisa ikut Prona tersebut.

"Saya terpaksa menjual tanah satu bidang, dan saya membayarnya," tuturnya kepada wartawan (13/2/2018).

Dijelaskannya untuk urusan pembayaran dia meminta anaknya, Karyati membayarnya. Kuitansi pembayaran juga diserahkan kepada perangkat desa setempat. "Sampai sekarang sertifikat juga belum jadi, uang saya bayarkan satu bulan yang lalu," imbuhnya.

Dilanjutkannya, beberapa waktu yang lalu, tanah miliknya sudah diukur petugas pertanahan bersama perangkat desa, Desa Selang. "Mereka mengatakan ini untuk Prona," kata Sumarto.

Selain Sumarto, beberapa warga juga ditarik biaya yang besarnya bervariasi. Mukiyo, warga lainnya juga demikian. Warga ini ditarik Rp1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona. Ada lagi, warga yang ditarik Rp350 ribu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Selang Wardoyo membantah adanya pungli tersebut. Menurutnya, desa tidak melakukan pungutan sama sekali. Bahkan Pemdes juga menganggarkan dana melalui APBDes untuk pemberian honor petugas.

"Seringkali warga tidak tahu, karena untuk prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank," ungkapnya.

Dia kemudian menyontohkan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga pajak penghasilan (PPH) dan biaya pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

"Kalau yang di atas Rp1 juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp125 ribu. Semua dibayar pemohon," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ombudsman Temukan Potensi...
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Layanan Pertanahan Harus...
Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
67 Pengajuan Sertifikasi...
67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal
Cegah Pemalsuan, Menteri...
Cegah Pemalsuan, Menteri ATR akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik
Serahkan Sertifikat...
Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi: Minimalisir Risiko Terjadi Konflik Pertanahan
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
53 menit yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
1 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
2 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
9 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
10 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved