Ngurus Sertifikat Prona di Gunungkidul Dikenakan Biaya Jutaan Rupiah

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:30 WIB
Ngurus Sertifikat Prona...
Ngurus Sertifikat Prona di Gunungkidul Dikenakan Biaya Jutaan Rupiah
A A A
GUNUNGKIDUL - Upaya untuk memberangus pungli dalam program nasional (Prona) penyertifikatan tanah masih sulit dilakukan. Kali ini untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona, warga di Gunungkidul ditarik biaya hingga jutaan rupiah.

Sumarto (75) warga Dusun Selang IV, Desa Selang, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, diminta membayar Rp3.940.000 untuk mengurus sertifikat tanah melalui Prona. Karena tidak memiliki uang, diapun terpaksa menjual tanah agar bisa ikut Prona tersebut.

"Saya terpaksa menjual tanah satu bidang, dan saya membayarnya," tuturnya kepada wartawan (13/2/2018).

Dijelaskannya untuk urusan pembayaran dia meminta anaknya, Karyati membayarnya. Kuitansi pembayaran juga diserahkan kepada perangkat desa setempat. "Sampai sekarang sertifikat juga belum jadi, uang saya bayarkan satu bulan yang lalu," imbuhnya.

Dilanjutkannya, beberapa waktu yang lalu, tanah miliknya sudah diukur petugas pertanahan bersama perangkat desa, Desa Selang. "Mereka mengatakan ini untuk Prona," kata Sumarto.

Selain Sumarto, beberapa warga juga ditarik biaya yang besarnya bervariasi. Mukiyo, warga lainnya juga demikian. Warga ini ditarik Rp1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona. Ada lagi, warga yang ditarik Rp350 ribu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Selang Wardoyo membantah adanya pungli tersebut. Menurutnya, desa tidak melakukan pungutan sama sekali. Bahkan Pemdes juga menganggarkan dana melalui APBDes untuk pemberian honor petugas.

"Seringkali warga tidak tahu, karena untuk prona hanya pendaftaran saja, kalau ada hal lain dibayar warga melalui bank," ungkapnya.

Dia kemudian menyontohkan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang harus dibayar wajib pajak sendiri. Selain itu juga pajak penghasilan (PPH) dan biaya pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

"Kalau yang di atas Rp1 juta itu pajak, BPHTB. Kemudian untuk PPAT Rp125 ribu. Semua dibayar pemohon," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ombudsman Temukan Potensi...
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi di Sejumlah Kantor Pertanahan
Layanan Pertanahan Harus...
Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah
Pembenahan SDM BPN Kunci...
Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
67 Pengajuan Sertifikasi...
67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal
Cegah Pemalsuan, Menteri...
Cegah Pemalsuan, Menteri ATR akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik
Serahkan Sertifikat...
Serahkan Sertifikat PTSL, Menteri Hadi: Minimalisir Risiko Terjadi Konflik Pertanahan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
30 menit yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
1 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
1 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
2 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
2 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved