Bawaslu Minta Paslon di Sumut Bersihkan APK

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:02 WIB
Bawaslu Minta Paslon...
Bawaslu Minta Paslon di Sumut Bersihkan APK
A A A
MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) meminta pasangan calon (paslon) Gubernur Sumut untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini dipasang tim sukses (timses) masing-masing paslon.

"Jadi kami berikan arahan dan minta kepada masing-masing paslon untuk segera membersihkan atau mencopot atribut kampanye yang selama ini terpasang. KPU Sumut nanti akan menyediakan atribut kampanye. Namun jika ingin pasang sendiri, harus ada izin dari KPU Sumut," jelas Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan di Hotel Mercure, Medan, Selasa (13/2/2018).

Dia menegaskan, ada tujuh kategori paslon dapat didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. "Yaitu apabila menerima bantuan dari pihak asing untuk berkampanye, melebihi ketentuan dana kampanye yang diatur, menggunakan dana APBD, dan melibatkan aparat pemerintah/TNI/Polri terstruktur karena itu ada sanksi pidananya. Aturan ini juga berlaku bagi kabupaten/kota lain di Sumut yang melakukan Pilkada serentak tahun 2018 ini," ungkap Syafrida.

Ditekankannya, sebelum memasuki jadwal kampanye mulai Kamis (15/2/2018), Bawaslu mengingatkan kepada timses kedua paslon untuk tidak menggunakan bahan kampanye sendiri. "Jadi atribut kampanye yang selama ini sudah ada seperti reklame yang berbayar atau tidak baliho begitu juga nanti akan kami awasi dan diminta kepada timses masing-masing paslon untuk membersihkannya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Medan Henry Sitinjak mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di total 21 kecamatan, tercatat 698 alat peraga yang berisi tentang sosialisasi bakal paslon yang harus ditertibkan. Terdiri dari alat peraga spanduk berjumlah 552 buah, baleho sebanyak 52 buah, billboard 17 buah, umbul umbul 29, Potter 17 buah, stiker 31 buah.

"Ini merupakan hasil pantauan dan pengawasan yang dilakukan melibatkan 63 Panwascam di 21 kecamatan dan 151 panwas lapangan di setiap kelurahan se-Kota Medan," kata Henry Sitinjak.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8604 seconds (0.1#10.140)