DKI Minta Pengusaha Angkutan Daring Ikuti Aturan Pemerintah

Rabu, 14 Februari 2018 - 05:20 WIB
DKI Minta Pengusaha...
DKI Minta Pengusaha Angkutan Daring Ikuti Aturan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI menyerahkan, polemik aturan angkutan online kepada Pemerintah Pusat. Peningkatan layanan angkutan umum dan perketat uji KIR kendaraan menjadi fokus utama mengatasi angkutan online.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, operasional angkutan online di Jakarta tidak beda jauh dengan taksi yang sejak lama beroperasi mengikuti aturan. Bedanya hanya dalam penggunaan aplikasi meski saat ini sudah banyak juga aplikasi angkutan online tersebut diadopsi taksi.

Untuk itu, lanjut Andri, wajib hukumnya pebisnis angkutan online baik itu sopir, pemilik kendaraan atau pemilik aplikasinya mengikuti aturan yang berlaku. Namun, kewenangan pembuat aturan itu ada di Kementerian Perhubungan untuk aturan operasional, Dirtjen Pajak untuk mengatur pajak operasionalnya dan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengatur aplikasinya.

"Kami hanya membantu pelaksanaan aturan dan menyosialisasikannya. Kami imbau kepada seluruh pebisnis angkutan aplikasi untuk ikuti aturannya agar pengguna mendapatkan jaminan keselamatan," kata Andri Yansyah saat dihubungi kemarin.

Sambil menunggu penerapan aturan tersebut, Andri memilih perketat uji KIR dan memberikan lajur khusus angkutan online lantaran uji KIR menjadi syarat utama sebuah angkutan layak dan aman digunakan mengangkut penumpang.

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga fokus meningkatkan pelayanan angkutan umum yang ada saat ini yakni Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT melalui program OK Otrip sebelum mengintegrasikanya lebih jauh dengan Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).

"Kami sedang lakukan rerouting trayek agar dapat melayani penumpang dari awal perjalananya. Termasuk menghitung subsidi agar penumpang cukup Rp3.500 untuk sekali naik angkutan umum apa saja," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
3 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
6 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
7 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
8 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
8 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved