Pura-pura Jadi Dukun, Dwi Cabuli 3 Wanita di Kebayoran Lama

Selasa, 13 Februari 2018 - 15:47 WIB
Pura-pura Jadi Dukun,...
Pura-pura Jadi Dukun, Dwi Cabuli 3 Wanita di Kebayoran Lama
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus Dwi AP (40) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap HD, SB, dan NA di rumahnya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Modus pelaku, berpura-pura menjadi seorang dukun.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh mengatakan, pelaku membuka tempat praktik dukun yang bisa mengusir makhluk gaib di kediamannya, Kebayoran Lama, Jaksel. Namun, paktik dukun itu hanya kedok untuk memuluskan perbuatan bejatnya dalam melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada tiga perempuan yang menjadi korban. Korban mendatangi tempat itu hendak meminta bantuan agar bisa mendapatkan jodoh yang diinginkannya. Pelaku selalu menjelaskan pada korban, alasannya tak juga mendapat jodoh karena ditubuh korban berdiam makhluk gaib berupa genderuwo.

"Pelaku bilang, untuk menghilangkan makhluk ghaib itu agar tak terkunci jodoh dan masa depannya harus dilakukan terapi atau melakukan upacara tertentu," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/2/2018). (Baca: Mengeluh Pantat Sakit, Bocah 6 Tahun Korban Pencabulan Tetangga )

Ritual itu, paparnya, berupa persetubuhan di antara korban dengan pelaku. Pelaku meyakinkan korban itulan satu-satunya cara membinasakan makhluk gaib tersebut. Setelah korban percaya, pelaku pun menentukan tempat ritual itu, yakni di kediamannya, Kebayoran Lama, Jaksel yang harus dilakukan pada tengah malam.

Demi memuaskan nafsu busuknya, kata Bismo, pelaku meyakinkan korban, ritual persetubuhan itu harus dilakukan berkali-kali. Bukan hanya makhluk gaibnya raib, tapi kemaluan korban pun akan seperti perawan kembali meski harus bersetubuh berkali-kali dengan pelaku.

"Terapinya berupa persetubuhan itu, pelaku terus meyakinkan korban itu satu-satunya cara. Pelaku menjamin pada korban, kemaluannya akan rapat lagi meski menjalani ritual itu," katanya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
11 menit yang lalu
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
48 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
59 menit yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
1 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
2 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved