Disiksa dan Disuruh Tidur dengan Anjing, TKI Asal NTT Tewas di Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Seorang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Malaysia, pada Senin (12/2/2018).
Korban diketahui bernama Adelina Lisao, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Informasi yang dihimpun, sebelum dilaporkan meninggal korban sempat disiksa majikan, dan disuruh tidur bersama anjing peliharaan majikan.
Saat ini jenazah korban berada di Malaysia, menunggu kepastian dari pemerintah RI. Dalam hal ini pemerintah provinsi NTT dan Kabupaten TTS, untuk jenasah korban dapat dikirim kembali ke kampung halamannya.
Data pribadi korban diketahui dipalsukan dengan Beberapa identitas, yakni korban berasal dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu. Sementara semua dokumen pembuatan paspor, dilakukan di salah satu kantor imigrasi di Provinsi Jawa Timur.
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Paul VR Mella ketika dihubungi, Selasa (13/2/2018), mengakui jika korban berasal dari Oenino. Dokumen korban diduga dipalsukan karena identitasnya berasal dari Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang.
"Dokumen dipalsukan dan hilang tiga tahun. Sekarang lagi koordinasi dengan Polres, dinas sosial dan pemerintah provinsi untuk secepatnya dijemput di Malaysia,” katanya.
Menurut Paul, pihaknya juga melakukan pengusutan terhadap orang-orang, dibalik pemalsuan identitas korban, hingga diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Korban diketahui bernama Adelina Lisao, asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Informasi yang dihimpun, sebelum dilaporkan meninggal korban sempat disiksa majikan, dan disuruh tidur bersama anjing peliharaan majikan.
Saat ini jenazah korban berada di Malaysia, menunggu kepastian dari pemerintah RI. Dalam hal ini pemerintah provinsi NTT dan Kabupaten TTS, untuk jenasah korban dapat dikirim kembali ke kampung halamannya.
Data pribadi korban diketahui dipalsukan dengan Beberapa identitas, yakni korban berasal dari Kabupaten Kupang dan Kabupaten Belu. Sementara semua dokumen pembuatan paspor, dilakukan di salah satu kantor imigrasi di Provinsi Jawa Timur.
Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Paul VR Mella ketika dihubungi, Selasa (13/2/2018), mengakui jika korban berasal dari Oenino. Dokumen korban diduga dipalsukan karena identitasnya berasal dari Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang.
"Dokumen dipalsukan dan hilang tiga tahun. Sekarang lagi koordinasi dengan Polres, dinas sosial dan pemerintah provinsi untuk secepatnya dijemput di Malaysia,” katanya.
Menurut Paul, pihaknya juga melakukan pengusutan terhadap orang-orang, dibalik pemalsuan identitas korban, hingga diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
(sms)