Advokad Laris Manis di Zaman Now

Senin, 12 Februari 2018 - 22:11 WIB
Advokad Laris Manis...
Advokad Laris Manis di Zaman Now
A A A
YOGYAKARTA - Profesi advokad makin dibutuhkan. Di era masyarakat zaman now atau modern kebutuhaan akan advokad layaknya seperti kebutuhan akan dokter prbadi. Ketua Dewan Kehormatan DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dr Nur KHoirin MA menyebut keluarga modern tidak lengkap jika tidak memiliki tiga pilar dari luar yakni dokter pribadi, guru spiritual dan advokat pribadi.

“Jika sakit langsung menghubungi dokter pribadinya, Ketika pikiran galau langsung datang ke guru spiritualnya. Dan jika sedang menemui masalah hukum, bersengketa dengan orang, atau akan melakukan transaksi penting, maka dia bisa langsung berkonsultasi dengan advokat pribadinya,” katanya saat menjadi narasumber dalam seminar “Tantangan Profesionalisme Advokat Syari’ah Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia” yang digelar di Hotel Phoenix, beberapa waktu lalu.

Lebih jauh dia mengungkapkan, kedudukan advokat sebagai penegak hukum dan keadilan adalah sangat sejalan dengan pokok-pokok ajaran Islam. Umat Islam juga wajib hukumnya berlaku adil dan turut ambil bagian dalam penegakan keadilan.

“Dengan menjadi advokat, tugas menegakkan hukum dan keadilan ini lebih memungkinkan dilaksanakan secara maksimal dan terukur,” jelasnya. Dalam kesempatan itu Nur Khoirin juga menyakini ke depan profesi advokad tetap menjanjikan. “Profesi ini akan makin dicari dan laris manis,” tegasnya.

Selain Nur Khoirin, hadir juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Kak Seto panggilan akrabnya menyoroti perihal hak asuh anak.

Kak Seto menceritakan, sebuah kasus perceraian yang berakibat hak asuh anak jatuh ke tangan ayahnya.

Meski dalam berbagai tingkatan peradilan sang ayah memenangkan persidangan namun faktanya anak tetap dikuasai oleh sang ibu. Bahkan sang Ibu mengubah nama dan agama anak tersebut tanpa persetujuan mantan suaminya, termasuk berpindah pindah alamat untuk menghindari sang ayah.

“Solusi atas masalah anak yang dikatakan tidak bisa dieksekusi sepatutnya terletak pada putusan hakim yang menyidangkan perkara perebutan hak asuh atas anak. Konkretnya, di samping mencantumkan kalimat eksplisit bahwa hak asuh atas anak diberikan kepada salah satu orang tua, maka naskah putusan yang sama juga seharusnya memuat paragraf tentang perintah eksekusi seoperasional mungkin atas anak,” tegasnya.

Ketua APSI DIY Agus Suprianto menyebut kegiatan seminar ini digelar dalam rangka dalam rangka memperingati Milad Apsi yang ke ke XV. “Kami mengundang beberapa narasumber kompeten terkait seminar ini,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)