Warga Rusia Telan 63 Kapsul Hasis
A
A
A
DENPASAR - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara Rusia yang menyelundupkan hasis ke Bali dengan modus ditelan di perut.
Dari tersangka berinisial AT (29), disita sebanyak 63 kapsul berisi hasis seberat 389,14 gram bruto. "Hasis sebanyak itu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 1.946 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang," kata Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara M Syarif Hidayat dalam jumpa pers, Jumat (9/2/2018).
Pengungkapan penyelundupan narkoba itu bermula dari datangnya AT di bandara Ngurah Rai 15 Januari lalu. Dia datang ke Bali menumpang pesawat Malindo Air dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik pria yang di negaranya bekerja sebagai desainer itu. Terlebih setelah dilakukan pemeriksaan fisik, perutnya terasa keras.
AT kemudian dibawa ke Rumah Sakit BIMC Kuta untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, ditemukan sejumlah benda berbentuk lonjong di dalam perut tersangka.
Syarif mengatakan, butuh waktu hingga dua hari untuk mengeluarkan benda yang bentuknya pasta warna coklat itu. "Dari hasil tes cepat, kapsul itu mengandung sediaan narkotika golongan satu," ujarnya.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Bali, Kompol Ranefli Dian Candra mengatakan, hasis itu dibawa tersangka dari Kathmandu, Nepal. Dia selanjutnya terbang ke Bali menempuh perjalanan selama 12 jam.
Polisi juga telah merampungkan beberapa pemeriksaan. Di antaranya urine tersangka yang dinyatakan positif mengandung narkotika. "Tersangka menolak dihadirkan dengan alasan belum didampingi pengacara," kata Ranefli.
Atas kejahatan itu, AT dijerat pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dari tersangka berinisial AT (29), disita sebanyak 63 kapsul berisi hasis seberat 389,14 gram bruto. "Hasis sebanyak itu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 1.946 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang," kata Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara M Syarif Hidayat dalam jumpa pers, Jumat (9/2/2018).
Pengungkapan penyelundupan narkoba itu bermula dari datangnya AT di bandara Ngurah Rai 15 Januari lalu. Dia datang ke Bali menumpang pesawat Malindo Air dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik pria yang di negaranya bekerja sebagai desainer itu. Terlebih setelah dilakukan pemeriksaan fisik, perutnya terasa keras.
AT kemudian dibawa ke Rumah Sakit BIMC Kuta untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya, ditemukan sejumlah benda berbentuk lonjong di dalam perut tersangka.
Syarif mengatakan, butuh waktu hingga dua hari untuk mengeluarkan benda yang bentuknya pasta warna coklat itu. "Dari hasil tes cepat, kapsul itu mengandung sediaan narkotika golongan satu," ujarnya.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Bali, Kompol Ranefli Dian Candra mengatakan, hasis itu dibawa tersangka dari Kathmandu, Nepal. Dia selanjutnya terbang ke Bali menempuh perjalanan selama 12 jam.
Polisi juga telah merampungkan beberapa pemeriksaan. Di antaranya urine tersangka yang dinyatakan positif mengandung narkotika. "Tersangka menolak dihadirkan dengan alasan belum didampingi pengacara," kata Ranefli.
Atas kejahatan itu, AT dijerat pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(rhs)