Parkir Liar di Waduk Cirata Merajalela
A
A
A
PURWAKARTA - Parkir liar dengan tarif mahal semakin marak di sekitar objek vital Waduk Cirata, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Setiap pengunjung atau orang yang melintas di lokasi itu dikenakan tarif sama, antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Para pengunjung objek vital Waduk Cirata pun sempat keberatan dengan retribusi parkir sebesar itu. Apalagi berdasarkan penelusuran, penerapan retribusi parkir itu di luar serpengetahuan aparat pemerintah setempat, baik desa maupun pihak kecamatan.
"Pada karcis parkir terdapat stempel karang taruna. Biasanya retribusi itu banyak beredar saat pengunjung membeludak, terutama saat libur panjang. Bukan hanya pengunjung saja yang dikenakan tarif, siapa saja yang melintas di jalur Waduk Cirata dan berhenti sebentar langsung dikenakan tarif parkir sebesar itu," ungkap salah seorang warga yang sering berwisata ke Waduk Cirata kepada SINDOnews, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia praktik seperti itu sudah terjadi sejak lama tanpa ada tindakan yang tegas aparat terkait. Padahal, di Kabupaten Purwakarta sudah terbentuk tim Saber Pungli. Dia pun meminta agar praktik seperti itu segera dihentikan karena akan merusak nama baik Purwakarta.
Camat Maniis Cecep Suhendar menegaskan, tidak pernah melegalisasi adanya penarikan retribusi parkir di sekitar Waduk Cirata. Termasuk adanya pencantuman stempel Karang Taruna Kecamatan Maniis, pada karcis parkir.
"Untuk pencantuman stempel, saya rasa siapa saja bisa membuat stempel seperti itu. Yang jelas, kami dari kecamatan tidak pernah melegalisasi retribusi parkir di sekitar Waduk Cirata," tegas Cecep.
Para pengunjung objek vital Waduk Cirata pun sempat keberatan dengan retribusi parkir sebesar itu. Apalagi berdasarkan penelusuran, penerapan retribusi parkir itu di luar serpengetahuan aparat pemerintah setempat, baik desa maupun pihak kecamatan.
"Pada karcis parkir terdapat stempel karang taruna. Biasanya retribusi itu banyak beredar saat pengunjung membeludak, terutama saat libur panjang. Bukan hanya pengunjung saja yang dikenakan tarif, siapa saja yang melintas di jalur Waduk Cirata dan berhenti sebentar langsung dikenakan tarif parkir sebesar itu," ungkap salah seorang warga yang sering berwisata ke Waduk Cirata kepada SINDOnews, Jumat (9/2/2018).
Menurut dia praktik seperti itu sudah terjadi sejak lama tanpa ada tindakan yang tegas aparat terkait. Padahal, di Kabupaten Purwakarta sudah terbentuk tim Saber Pungli. Dia pun meminta agar praktik seperti itu segera dihentikan karena akan merusak nama baik Purwakarta.
Camat Maniis Cecep Suhendar menegaskan, tidak pernah melegalisasi adanya penarikan retribusi parkir di sekitar Waduk Cirata. Termasuk adanya pencantuman stempel Karang Taruna Kecamatan Maniis, pada karcis parkir.
"Untuk pencantuman stempel, saya rasa siapa saja bisa membuat stempel seperti itu. Yang jelas, kami dari kecamatan tidak pernah melegalisasi retribusi parkir di sekitar Waduk Cirata," tegas Cecep.
(wib)