Simpan Sabu di Pohon Sawit, Aceng Dibekuk Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pekerja swasta di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk anggota Satres Narkoba Polres Kobar karena bertransaksi narkoba jenis sabu. Pelaku bernma Darsyah alias Aceng bin Abu Saat (32) warga Jalan Medan Rt 01, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.
“Tersangka kita tangkap, Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka akan bertransaksi di kebun sawit di Jalan Bendahara Rt 04, Desa sungai Tendang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Kamis (8/2/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah paket sabu seberat 2,07 gram, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 lembar plastik putih, 1 buah ponsel Mito dan uang sebesar Rp450.000.
Saat penggeledahan tersangka, polisi menemukan sebungkus kotak rokok gudang garam yang diselipkan di pohon sawit. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisikan 2(dua) buah plastik klip sabu.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Iptu Kariatmono.
Sementara itu tersangka Aceng mengaku nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Ya untuk nambah biaya hidup, gaji saya di kantor kecil,” katanya singkat.
“Tersangka kita tangkap, Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka akan bertransaksi di kebun sawit di Jalan Bendahara Rt 04, Desa sungai Tendang,” ujar Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, Kamis (8/2/2018).
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 (dua) buah paket sabu seberat 2,07 gram, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 lembar plastik putih, 1 buah ponsel Mito dan uang sebesar Rp450.000.
Saat penggeledahan tersangka, polisi menemukan sebungkus kotak rokok gudang garam yang diselipkan di pohon sawit. Setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisikan 2(dua) buah plastik klip sabu.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Iptu Kariatmono.
Sementara itu tersangka Aceng mengaku nekat menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup. “Ya untuk nambah biaya hidup, gaji saya di kantor kecil,” katanya singkat.
(rhs)