Wali Kota Cilegon Didakwa Terima Suap Pembangunan Mall Transmart Rp1,5 M

Kamis, 08 Februari 2018 - 14:15 WIB
Wali Kota Cilegon Didakwa...
Wali Kota Cilegon Didakwa Terima Suap Pembangunan Mall Transmart Rp1,5 M
A A A
SERANG - Wali Kota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi didakwa menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya. Suap tersebut diduga untuk mengeluarkan ijin pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon, Banten.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK, Kamis (8/2/2018). Dalam uraian dakwaan, uang senilai Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro Dahlan, manajer hukum PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony Sugihmukti sebesar Rp700 juta dan dari Bayu Dwinanto Utomo Manajer Proyek PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1,5 milar," ujar Jaksa KPK Dian Hamisena saat membacakan dakwaannya.

Pemberian uang tersebut kepada orang nomor satu di Kota Cilegon itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart yang pada saat itu belum memeiliki izin resmi.

"Agar terdakwa selaku wali kota Cilegon menerbitkan surat rekomendasi kepada PT Brantas Abipraya dan PT KIEC untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan Mall Transmart tahun 2017 meskipun belum ada perizinan resmi," paparnya.

Iman didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1732 seconds (0.1#10.140)