Kepala Desa Wanita Ini Terjaring OTT Polres Sikka

Rabu, 07 Februari 2018 - 18:05 WIB
Kepala Desa Wanita Ini Terjaring OTT Polres Sikka
Kepala Desa Wanita Ini Terjaring OTT Polres Sikka
A A A
MAUMERE - Kepala Desa Habi M Nona Murni diciduk Unit Reserse dan Kriminal Polres Sikka terkait pungutan liar (pungli) pelaksanaan program nasional sertifikasi tanah di Desa Habi, Kecamatan Kangae. Kepala Desa Habi M Nona Murni terjaring operasi tangkap tangan pihak Polres Sikka bersama tiga staf di kantor desa itu pada Selasa 6 Februari 2018.
Kepala Desa Wanita Ini Terjaring OTT Polres Sikka

Kepala Desa Habi M Nona Murni bersama tiga staf di kantor desa itu langsung digiring saat itu juga ke Mapolres Sikka guna dimintai keterangan.

Tiga staf tersebut masing-masing Kepala Seksi Pelayanan Sisilia Wilfrida, Kepala Urusan Tata Usaha Elisabeth Nona Erlis, dan Kepala Seksi Pemerintahan Theresia Yuni Pilipahi.

Kapolres Sikka AKBP Rickson PM Situmorang di sela-sela pemantauan pemeriksaan dugaan pungli sertifikasi tanah belum mau memberikan banyak keterangan terkait peristiwa ini. Dia meminta para wartawan bersabar, sambil menunggu berkas acara pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Bobby J Mooynafe menjelaskan, pihaknya mendatangi Kantor Desa Habi setelah mendapat informasi tentang dugaan pungli sertifikasi tanah. Bobby J Mooynafe pun belum memberikan informasi yang meluas karena penyidik masih mengambil keterangan pihak-pihak terkait.

Menurut Kasat reskrim yang baru bertugas satu minggu di Polres Sikka itu, penyidik membutuhkan juga keterangan dari berbagai pihak, di antaranya staf Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sikka. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka dimintai keterangan karena ada sejumlah uang dugaan pungli yang kemungkinan besar mengalir ke Kantor Pertanahan Sikka.

Kepala Desa Habi M Nona Murni yang ditemui di sela-sela pemeriksaan menjelaskan kegiatan prona sertifikasi tanah di Desa Habi sebanyak 400 bidang dari 393 pemilik tanah. Setiap di bidang tanah dikenakan biaya sebesar Rp150.000.

Biaya tersebut terdiri dari dua bagian, dimana Rp100.000 merupakan biaya administrasi, dan Rp50.000 merupakan biaya pengadaan sampul sertifikat tanah.

Nona Murni menolak jika biaya yang dipungut dari para pemilik tanah peserta prona merupakan bentuk pungli. Dia beralasan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan pemilik tanah itu sendiri. Kesepakatan tersebut terjadi pada 17 Juli 2017 yang lalu, dihadiri kurang lebih 20-an pemilik tanah.

Menurut Nona Murni, biaya pengadaan sampul sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per bidang merupakan informasi dari staf BPN Sikka yang mengurus prona sertifikasi tanah. Sementara biaya Rp100.000 merupakan kontribusi pemilik tanah untuk membiayai transportasi petugas desa serta biaya makan minum pada saat acara penyerahan sertifikasi tanah tersebut.

“Kontribusi Rp150.000 itu adalah kesepakatan para pemilik tanah. Jadi saya kira ini bukan pungli. Silakan klarifikasi kepada para pemilik tanah,” jelas Nona Murni.

Informasi yang didapat, ketika aparat kepolisian mendatangi Kantor Desa Habi, ada 7 pemilik tanah yang sedang menyerahkan kontribusi kepada Kepala Seksi Pelayanan Sisilia Wilfrida.

Polisi sempat melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang serta kuitansi pembayaran. Kegiatan prona sertifikasi tanah di wilayah Desa habi ini sudah dimulai sejak Juni 2017 yang lalu. Puncaknya ketika Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera menyerahkan sertifikat tanah kepada para peserta prona pada Jumat 26 Januari 2018 lalu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0562 seconds (0.1#10.140)