39 Perusahaan di Cekungan Bandung Terindikasi Cemari Citarum

Selasa, 06 Februari 2018 - 13:21 WIB
39 Perusahaan di Cekungan...
39 Perusahaan di Cekungan Bandung Terindikasi Cemari Citarum
A A A
BANDUNG - Tim survei gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jabar menemukan 39 industri di kawasan cekungan Bandung yang terindikasi mencemari lingkungan Sungai Citarum dengan limbah padat dan cair.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nanang Sudarna mengatakan, sidak tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 16 Januari 2018 lalu.

Seluruh komponen bergerak, baik dalam hal persiapan perbaikan ekosistem Citarum yang dimulai dari hulu (Situ Cisanti) sampai hilir, maupun penataan sungai, termasuk pengelolaan sampah.

Begitu juga dalam upaya penegakan hukum, kata Nanang, sudah dimulai oleh Polda Jabar. Selain itu, pembinaan dan pengawasan industri yang beroperasi di bantaran Sungai Citarum dan anak sungainya, dilakukan lebih intensif.

"Dinas LH Jabar dibantu oleh Dinas LH kabupaten/kota, kepolisian, dan TNI sudah melakukan langkah-langkah. Data awal yang diperoleh dari tim patroli gabungan dan telah dirilis oleh TNI, sebanyak 31 industri terindikasi melanggar peraturan," kata Anang ditemui di Desa Citeureup, Dayeuhkolot.

Agar temuan itu akurat, ujar dia, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang pada Jumat 2 Februari 2018 baik terhadap 31 perusahaan yang terindikasi melanggar, maupun lainnya.

Tim bergerak pada pukul 23.30 WIB. Namun dalam pelaksanaannya hanya 39 dari 49 sasaran yang bisa kami sidak karena keterbatasan waktu. Jadi ada tambahan delapan perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan Citarum.

"Sebagian besar industri itu bergerak di bidang tekstil. Mereka diduga membuang limbah cair ke Sungai Citarum dan anak sungai, tanpa diolah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) memadai. Hasil uji laboratorium limbah cair 39 perusahaan itu akan keluar paling lambat Rabu (7/2/2018)," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
22 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved