39 Perusahaan di Cekungan Bandung Terindikasi Cemari Citarum

Selasa, 06 Februari 2018 - 13:21 WIB
39 Perusahaan di Cekungan...
39 Perusahaan di Cekungan Bandung Terindikasi Cemari Citarum
A A A
BANDUNG - Tim survei gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jabar menemukan 39 industri di kawasan cekungan Bandung yang terindikasi mencemari lingkungan Sungai Citarum dengan limbah padat dan cair.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nanang Sudarna mengatakan, sidak tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet pada 16 Januari 2018 lalu.

Seluruh komponen bergerak, baik dalam hal persiapan perbaikan ekosistem Citarum yang dimulai dari hulu (Situ Cisanti) sampai hilir, maupun penataan sungai, termasuk pengelolaan sampah.

Begitu juga dalam upaya penegakan hukum, kata Nanang, sudah dimulai oleh Polda Jabar. Selain itu, pembinaan dan pengawasan industri yang beroperasi di bantaran Sungai Citarum dan anak sungainya, dilakukan lebih intensif.

"Dinas LH Jabar dibantu oleh Dinas LH kabupaten/kota, kepolisian, dan TNI sudah melakukan langkah-langkah. Data awal yang diperoleh dari tim patroli gabungan dan telah dirilis oleh TNI, sebanyak 31 industri terindikasi melanggar peraturan," kata Anang ditemui di Desa Citeureup, Dayeuhkolot.

Agar temuan itu akurat, ujar dia, tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang pada Jumat 2 Februari 2018 baik terhadap 31 perusahaan yang terindikasi melanggar, maupun lainnya.

Tim bergerak pada pukul 23.30 WIB. Namun dalam pelaksanaannya hanya 39 dari 49 sasaran yang bisa kami sidak karena keterbatasan waktu. Jadi ada tambahan delapan perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan Citarum.

"Sebagian besar industri itu bergerak di bidang tekstil. Mereka diduga membuang limbah cair ke Sungai Citarum dan anak sungai, tanpa diolah menggunakan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) memadai. Hasil uji laboratorium limbah cair 39 perusahaan itu akan keluar paling lambat Rabu (7/2/2018)," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)