Gudang Pengoplos Beras Bulog Jadi Beras Premium di Cilacap Digerebek

Senin, 05 Februari 2018 - 21:25 WIB
Gudang Pengoplos Beras...
Gudang Pengoplos Beras Bulog Jadi Beras Premium di Cilacap Digerebek
A A A
SEMARANG - Tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan pengerebekan di gudang beras (Rice Mile Umum) RMU Berkah milik S warga Dusun Suren RT 01 RW 03 Desa Tambakreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Penggerebekan dilakukan karena S yang merupakan distributor beras yang bermitra dengan Bulog Divre Jateng ini, memanfaatkan kesempatan dengan mendatangkan beras, dari Bulog dengan harga sesuai HET dan menjualnya dengan harga lebih tinggi ke luar Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyebutkan, modus yang digunakan S adalah dengan mengambil beras dari Bulog dengan harga Rp8100, kemudian digiling ulang dan dibersihkan, lalu dikemas dengan kemasan baru dan dijual dengan sesuai harga beras premium. Agar tidak ketahuan oleh Bulog, pelaku S menjual beras hasil polesan itu, ke daerah Jawa Barat.

"Beras yang sudah dipoles kemudian dikemas dengan kemasan berbeda, salah satunya dengan merk Beras Slyp Super Cap Jago Pelung Istimewa kemudian dijual ke Cipanas dan Parung Kuda Provinsi Jawa Barat dengan harga beras kelas premium," kata Kapolda Jateng, Senin (5/2/2018).

Kapolda menyebutkan, S sudah berhasil menjual beras operasi pasar Bulog dengan harga lebih tinggi, lebih dari 151 ton di bulan Januari.

"Saat kami melakukan penggrebekan di Gudang miliknya kita berhasil mengamankan sekitar 4 ton beras. Sementara yang lain sudah berhasil dijual ke luar Jateng," ujarnya.

Kapolda menyebutkan, omset sekali penjualan dari sekali pengambilan beras dari Bulog 10.080 kg dengan harga Rp8.100,/kg dengan jumlah tebusan ke Bulog sebesar Rp81.640.000.

Kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga rata-rata Rp10.000/kg dengan total penjualan sebesar Rp100.800.000, sehingga mendapat keuntungan sekitar Rp19.160.000,- untuk sekali pengiriman.

Untuk pengambilan dari Bulog selama bulan Januari 2018 sudah dilakukan kurang lebih 15 order pengambilan, dengan jumlah 151.960 kg dengan harga pembelian dengan jumlah tebusan ke Bulog sebesar Rp1.230.876.000,.

"Setelah dilakukan Reprose total hasil penjualan selama bulan Januari sebesar Rp1.519.600.000, jadi keuntungan yang didapat mencapai Rp288.724.000," timpalnya.

Direktrur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Lucas Akbar Abriari menambahkan, tersangka S diancam dengan Pasal 144 Undang-Undang No18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman Pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Selain itu juga diancam dengan Pasal 110 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. "Tersangka juga diancam dengan pasal perlindungan konsumen," kata Kombes Pol Lucas Akbar.

Kepala Perum Bulog Divre Jateng, Djoni Nur Ashari mengaku, S adalah mitra Bulog yang sudah bekerjasama lebih dari 5 tahun. Dan dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan bertindak tegas dengan melepas status distriburor dari Bulog.

Djoni menyatakan, dalam operasi pasar untuk menormalkan harga beras yang saat ini naik, Bulog tidak hanya terjun langsung ke pasar-pasar tradisional saja, melainkan juga mendistribusikan beras kepada para mitra Bulog.

"Selama operasi pasar para mitra dilarang untuk menjual beras dengan harga diluar HET," timpal Djoni.

Dengan adanya, kejadian pemolesan yang dilakukan oleh salah satu mitranya itu, Djoni mengaku akan lebih selektif dalam memilih mitra. Selain itu pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap mitra Bulog agar tidak terjadi penyalahgunaan beras operasi pasar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1587 seconds (0.1#10.140)