Istri Ditahan Polisi dan Jaksa 80 Hari, Setelah Dituduh Suami Gelapkan Rp200 Juta

Senin, 05 Februari 2018 - 20:55 WIB
Istri Ditahan Polisi...
Istri Ditahan Polisi dan Jaksa 80 Hari, Setelah Dituduh Suami Gelapkan Rp200 Juta
A A A
SLEMAN - Endah Asmarawati (46) warga warga Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sempat ditahan selama 80 hari -60 hari di kepolisian dan 20 hari di kejaksaan- karena dilaporkan suaminya, Dio Ahmad Zaenudin (58), atas tuduhan penggelapan uang bunga deposito.

Dia mendepositokan uang sebesar Rp200 juta di KSP Mlati, Sleman, tempat Endah Asmarawati bekerja. Padahal, Endah dan dua anaknya mengaku dalam beberapa tahun terakhir tidak dinafkahi oleh suaminya

Kasus tersebut pun akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Endah duduk di kursi pesakitan atas laporan suaminya tersebut. Namun, saat sidang Senin (5/2/2018) kasus ini akhirnya dihentikan setelah Ketua Majelis Hakim Aries Soleh Efendi menyatakan menerima pencabutan gugatan pelapor.

Hakim menjadikan acuan surat pencabutan oleh pelapor dan ‘Restorasi Justice’ sebagaimana Yurisprudensi No 1600 Tahun 2009. Yakni azaz kemanfaatan dan kemaslahatan kedua belah pihak demi kebaikan. “Dengan penetapan ini, kami memerintahkan jaksa untuk membebaskan Endah Asmarawati dari tahanan,” kata Aries.

Atas putusan ini terdakwa Endah Asmarawati meradang. Sebab ibu dua anak itu merasa dizalimi oleh suaminya sendiri yang menuduh menggelapkan buang uang deposito Rp200 juta milikmya. Apalagi pada sidang perdana Kamis 1 Februari 2018, dia dijerat Pasal 376 tentang pencurian harta keluarga.

Endah juga merasa menjadi korban, karena dirinya ditelantarkan oleh pelapor tanpa dinafkahi dalam beberapa tahun terakhir. “Ini ada apa sebenarnya? Saya tidak rela seperti ini. Saya merasa ada permainan antara jaksa dan polisi,” tuturnya lirih.

Terdakwa yang kini bebas pun merasa dirinya dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, Endah dijerat Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang seharusnya tidak bisa diterapkan karena antara pelapor dan terdakwa adalah suami istri yang sah. Padahal dia sudah ditahan selama 80 hari untuk proses pemberkasan Polsek Mlati melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke kejaksaan negeri (Kejari) Sleman untuk dibawa ke PN Sleman.

Kuasa hukum terdakwa Suraji Noto Suwarno mengatakan, atas penetapan hakim tersebut kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata kepada penyidik maupun kejaksaan dan pelapor. “Bagaimana pun klien kami ini sudah ditahan cukup lama, sehingga punya hak nantinya untuk mengajukan gugatan perdata,” tandasnya.

JPU Hanifah mengatakan, siap melaksanakan penetapan hakim atas perkara tersebut. Yaitu membebaskan Endah Asmarawati dari tahanan, sehingga setelah ini yang bersangkutan langsung bebas.
(wib)
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditolak, Massa Ricuh di PN Jakarta Selatan
Penyidik Polres Tanjung...
Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kakek 82 Tahun Ditunda
Penggeledahan di PT...
Penggeledahan di PT MSC Ricuh, Korban Tuding Polisi Terkesan Bela Terlapor
Sidang Asabri Ricuh,...
Sidang Asabri Ricuh, Pakar Hukum: Perkara Besar Sidang Harus Terpisah
Memalukan! Sidang Paripurna...
Memalukan! Sidang Paripurna DPRD Maluku Tengah Ricuh
Pengunjung Serang Pelaku...
Pengunjung Serang Pelaku Penembakan Massal AS Saat Sidang
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
2 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
9 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
9 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
10 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
10 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved