Usut Kasus Korupsi Makassar, Polda Sulsel Dinilai Tak Gubris Imbauan Kapolri

Senin, 05 Februari 2018 - 13:59 WIB
Usut Kasus Korupsi Makassar, Polda Sulsel Dinilai Tak Gubris Imbauan Kapolri
Usut Kasus Korupsi Makassar, Polda Sulsel Dinilai Tak Gubris Imbauan Kapolri
A A A
JAKARTA - Imbauan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang meminta jajarannya untuk menghentikan pengusutan perkara yang berkaitan dengan calon kepala daerah tampaknya tak digubris Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Celakanya, penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Makassar malah semakin gencar dilakukan. Sebagian pejabat diperiksa secara maraton. Bahkan, beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Haiyya.

"Kalau penyidikan masih berlangsung berarti Imbauan Kapolri tidak diindahkan dan Kapolri harus turun tangan. Cari tau apakah penyidikan itu profesional, independen jangan sampai ditunggangi kepentingan seseorang. Kalau ini dibiarkan ada dugaan polisi sudah diperalat," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dihubungi, Senin (5/2/2018).

Selain Kapolri, proses penyidikan sementara perkara yang melibatkan calon kepada daerah juga disetujui penegak hukum lain yakni Kejaksaan Agung termasuk KPK.

Kapolri sebelumnya mengatakan, mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapa pun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/).

Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memepengaruhi opini publik. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana Kapolri mengesampingkan Perkap tersebut. Proses hukum itu akan dilanjutkan saat proses Pilkada selesai.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0339 seconds (0.1#10.140)