Imigrasi Tahan Paspor Reporter BBC Rebecca Alice Henschke

Sabtu, 03 Februari 2018 - 09:32 WIB
Imigrasi Tahan Paspor Reporter BBC Rebecca Alice Henschke
Imigrasi Tahan Paspor Reporter BBC Rebecca Alice Henschke
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Timika menahan paspor atas nama Rebecca Alice Henschke, warga negara Australia yang juga reporter BBC karena cuitannya ditwitter dinilai menghina anggota TNI yang bertugas di Asmat, Papua. Perbuatan reporter BBC ini dinilai tidak menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi Tahan Paspor Reporter BBC Rebecca Alice Henschke

"Tindakan keimigrasian yang dilakukan adalah menahan paspor yang bersangkutan sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan sponsor yang mendatangkan orang asing tersebut," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Sabtu (3/2/2018).

Agung Sanpurno mengatakan, cuitan Rebecca Alice Henschke di dalam media sosal dapat menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap Pemerintah Indonesia. "Faktanya Pemerintah Indonesia telah berusaha sangat keras dalam memberikan bantuan kemanusiaan terhadap bencana yang saat ini menimpa masyarakat Asmat," kata Agung Sampurno. (Baca juga: Cuitan Reporter BBC Sakiti Hati Prajurit TNI di Asmat Papua)

Cuitan di akun pribadinya tersebut, kata Agung Sampurno, tidak hanya menyinggung Pemerintah tetapi juga masyarakat Indonesia yang selama menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua, serta mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada.

"Keberadaan Rebecca Alice Henschke di Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas Jurnalis dari kantor berita BBC, sehingga perbuatan beliau juga menjadi tanggung jawab sponsor yang mendatangkannnya," timpal Agung Sampurno.

Menurut Agung Sampurno, aktivitasnya sebagai orang asing diawasi oleh Tim Pora yang didalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar imigrasi termasuk instansi keamanan.

"Temuan oleh Tim Pora ini menunjukkan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Timika efektif dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Papua," ujarnya.

Praktik ini, ungkap Agung Sampurno, lazim dilakukan di semua negara dan bagian dari fungsi dan tugas Pemerintah dalam menjaga kedaulatan.

"Kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy dimana hanya orang asing yang membawa manfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia," kata Agung Sampurno.

Setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia termasuk orang asing, lanjut Agung Sampurno, harus menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang ada, jangan bersikap semaunya sendiri berdasarkan nilai-nilai dan hukum dari negara asalnya.

"Kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim Pora lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan semoga menjadi pembelajaran bersama bagi orang asing lainnya agar ketika tinggal dan berada di wilayah Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan nasioanal yang berlaku, seperi kata pepatah “Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung," tandas Agung Sampurno.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews terus berusaha untuk menghubungi Rebbeca lewat jaringan MNC Media di Papua maupun di Jakarta.

Cuitan Reporter BBC Sakiti Hati Prajurit TNI di Asmat Papua

(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9763 seconds (0.1#10.140)