Polda Sumut Sita 226 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia
A
A
A
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita 226 karung pakaian bekas dari kawasan perbatasan Pelabuhan Sumatera Utara. Seluruh pakaian bekas asal Malaysia tersebut diangkut menggunakan truk dan pikap.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap bersama barang buktinya, yakni inisial IH (sopir mobil bernopol BK 8393 EU), AR (sopir mobil bernopol BK 8404 AU), RHDS (sopir mobil bernopol BK 9234 YG), AF (sopir mobil benropol BK 9220 VR), ES (sopir mobil bernopol BK 9729 MI), RTN (sopir mobil bernopol BK 1909 TV), dan MA (sopir mobil bernopol BK 7353 IZ).
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 226 karung pakaian bekas dari Malaysia, tiga mobil truk Mitsubishi colt diesel, dua unit mobil Mitsubishi L300 (box dan pikap), mobil Suzuki pikap, mobil Daihatsu Grandmax, dan mini bus umum Povri.
"Penyidik harus meningkatkan sinergitas dengan PPNS Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada PPNS Bea Cukai untuk proses hukumnya," jelas Paulus di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan, Jumat 2 Februari 2018.
Turut hadir dalam pemaparan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumut Oza Olavia, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, dan Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap bersama barang buktinya, yakni inisial IH (sopir mobil bernopol BK 8393 EU), AR (sopir mobil bernopol BK 8404 AU), RHDS (sopir mobil bernopol BK 9234 YG), AF (sopir mobil benropol BK 9220 VR), ES (sopir mobil bernopol BK 9729 MI), RTN (sopir mobil bernopol BK 1909 TV), dan MA (sopir mobil bernopol BK 7353 IZ).
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 226 karung pakaian bekas dari Malaysia, tiga mobil truk Mitsubishi colt diesel, dua unit mobil Mitsubishi L300 (box dan pikap), mobil Suzuki pikap, mobil Daihatsu Grandmax, dan mini bus umum Povri.
"Penyidik harus meningkatkan sinergitas dengan PPNS Bea Cukai dalam mengungkap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada PPNS Bea Cukai untuk proses hukumnya," jelas Paulus di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan, Jumat 2 Februari 2018.
Turut hadir dalam pemaparan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumut Oza Olavia, Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, dan Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting.
(wib)