2 PNS Tertangkap Tangan Pungli Retribusi Angkutan Barang
A
A
A
JAKARTA - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua PNS dari Dinas Perhubungan yaitu Jufri (20) dan Irsal (50). Keduanya kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) di tempat penarikan retribusi (TPR) terminal angkutan barang.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan pungli setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
"Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp3.697.000 merupakan hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (1/2/2018).
Selain itu, ditemukan juga blangko setoran ke bendahara sebesar Rp2.700.000 dan empat bundel sisa bukti pembayaran. Dalam kasus itu, ada empat saksi diperiksa yang merupakan pembayar retribusi.
Lebih lanjut, mantan penyidik Bareskrim Polri iini menjelaskan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Donny menuturkan, pelaku melakukan pungli dengan menarik retribusi tanpa karcis.
“Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp2.700.000 itu diserahkan ke bendahara. Sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua,” ujarnya.
Rata-rata dalam sehari, kedua pelaku bisa meraup untung hingga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. “Berarti dalam sebulan bisa Rp30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp360 juta,” tambah dia.
Kepada pelaku, petugas mengenakan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp750 juta,” tandasnya.
Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan pungli setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
"Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp3.697.000 merupakan hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (1/2/2018).
Selain itu, ditemukan juga blangko setoran ke bendahara sebesar Rp2.700.000 dan empat bundel sisa bukti pembayaran. Dalam kasus itu, ada empat saksi diperiksa yang merupakan pembayar retribusi.
Lebih lanjut, mantan penyidik Bareskrim Polri iini menjelaskan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Donny menuturkan, pelaku melakukan pungli dengan menarik retribusi tanpa karcis.
“Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp2.700.000 itu diserahkan ke bendahara. Sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua,” ujarnya.
Rata-rata dalam sehari, kedua pelaku bisa meraup untung hingga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. “Berarti dalam sebulan bisa Rp30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp360 juta,” tambah dia.
Kepada pelaku, petugas mengenakan Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp750 juta,” tandasnya.
(rhs)