Diduga Cemari Citarum, 4 Perusahan Ditutup Sementara
A
A
A
BANDUNG - Operasional empat perusahaan, PT Gede Indah, PT Sinar Sukses Mandiri, PT Selaras Idola Abadi, dan PT Surya Textil, ditutup sementara oleh Polda Jabar. Pasalnya, keempat perusahaan di bidang tekstil diduga mencemari Sungai (DAS) Citarum dengan limbah kimia.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan mendatangi satu persatu perusahaan itu. Dari hasil penyelidikan, keempat perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair dengan kandungan kimia melebihi ambang batas.
Empat perusahaan itu, yakni PT Gede Indah di Jalan Leuwi Gajah Kota Cimahi, PT Sukses Mandiri di Jalan Industri, Kabupaten Purwakarta, PT Selaras Idola Abadi, Jalan Rancajigang Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan PT Surya Tekstil, Kabupaten Karawang.
"Modus pembuangan limbah mereka sama. Keempat perusahaan membuang langsung limbah ke Sungai Citarum dan anak-anak sungainya. Ada yang seolah-olah memakai IPAL (instalasi pengolahan air limbah) tapi ternyata tidak ada. Karena itu, selama penyidikan berlagsung, keepat perusahaan ditutup sementara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (31/1).
Hasil penyelidikan awal, empat perusahaan ini sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Meski ditutup, empat pemilik perusahaan belum dijadikan tersangka. Penyidik masih menguji sample cairan limbah yang dibuang.
"Empat pemilik perusahaan masih berstatus terlapor. Dua alat bukti sudah ada, cuma kami menunggu hasil uji laboratorium apakah limbah yang dibuang masih diambang batas atau tidak. Jika terbukti limbah B3 (bahan beracun berbahaya), kasus ini dinaikkan ke penyidikan dan pemilik kami periksa sebagai tersangka," ujar Kapolda.
Untuk membuktikan limbah yang dibuang, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengatur soal parameter baku mutu limbah cair. Ada sembilan parameter yang harus diuji salah satunya PH. "Kami tunggu hasil laboratoriumnya. Setelah ada hasil baru bisa dilanjutkan. Jadi jangan berandai-andai dulu," sebut Agung.
Terkait dugaan pemcemaran itu, tutur Agung, penyidik menyita berbagai bahan kimia yang diduga dibuang langsung ke sungai tanpa IPAL atau seolah-olah ada IPAL. Kapolda berkomitmen untuk membersihkan Sungai Citarum. "Supaya harum dan anak cucu kita kelak bisa menikmatinya. Untuk perusahaan silahkan berusaha, asal ikut aturan," pungkasnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan mendatangi satu persatu perusahaan itu. Dari hasil penyelidikan, keempat perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair dengan kandungan kimia melebihi ambang batas.
Empat perusahaan itu, yakni PT Gede Indah di Jalan Leuwi Gajah Kota Cimahi, PT Sukses Mandiri di Jalan Industri, Kabupaten Purwakarta, PT Selaras Idola Abadi, Jalan Rancajigang Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan PT Surya Tekstil, Kabupaten Karawang.
"Modus pembuangan limbah mereka sama. Keempat perusahaan membuang langsung limbah ke Sungai Citarum dan anak-anak sungainya. Ada yang seolah-olah memakai IPAL (instalasi pengolahan air limbah) tapi ternyata tidak ada. Karena itu, selama penyidikan berlagsung, keepat perusahaan ditutup sementara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (31/1).
Hasil penyelidikan awal, empat perusahaan ini sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Meski ditutup, empat pemilik perusahaan belum dijadikan tersangka. Penyidik masih menguji sample cairan limbah yang dibuang.
"Empat pemilik perusahaan masih berstatus terlapor. Dua alat bukti sudah ada, cuma kami menunggu hasil uji laboratorium apakah limbah yang dibuang masih diambang batas atau tidak. Jika terbukti limbah B3 (bahan beracun berbahaya), kasus ini dinaikkan ke penyidikan dan pemilik kami periksa sebagai tersangka," ujar Kapolda.
Untuk membuktikan limbah yang dibuang, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengatur soal parameter baku mutu limbah cair. Ada sembilan parameter yang harus diuji salah satunya PH. "Kami tunggu hasil laboratoriumnya. Setelah ada hasil baru bisa dilanjutkan. Jadi jangan berandai-andai dulu," sebut Agung.
Terkait dugaan pemcemaran itu, tutur Agung, penyidik menyita berbagai bahan kimia yang diduga dibuang langsung ke sungai tanpa IPAL atau seolah-olah ada IPAL. Kapolda berkomitmen untuk membersihkan Sungai Citarum. "Supaya harum dan anak cucu kita kelak bisa menikmatinya. Untuk perusahaan silahkan berusaha, asal ikut aturan," pungkasnya.
(nag)