Sengketa Pilkada Deliserdang, KPU Lakukan Verifikasi Faktual

Kamis, 01 Februari 2018 - 11:13 WIB
Sengketa Pilkada Deliserdang,...
Sengketa Pilkada Deliserdang, KPU Lakukan Verifikasi Faktual
A A A
MEDAN - Setelah diputuskan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang atas sengketa Pilkada Deliserdang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang melakukan verifikasi faktual di Kantor KPU Deliserdang, Lubuk Pakam, Kamis (1/2/2018).

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang, Boby Indra Prayoga mengatakan sesuai dengan keputusan Panwaslih Kabupaten Deliserdang yaitu melaksanakan verifikasi ulang jumlah dukungan syarat perbaikan pencalonan pihaknya akan membentuk tim verifikator "Kita akan menyiapkan 50 orang verifikator dan perangkat lainnya," kata Boby.

Menurutnya, yang diverikasi ulang (dihitung) adalah berkas (format) B.1 KWK yang masuk pada Sabtu (20/1/2018) yaitu hari terakhir penyerahan syarat perbaikan pencalonan dan syarat calon serta sudah diceklis penyebaran dukungannya (B.1 KWK).

"Petikan putusan belum kita terima, besok wajib kita terima untuk membuka Silon. Panwalih wajib ikut mengawasi verifikasi ulang. Bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah harus memenuhi 173 ribu format dukungan sementara bapaslon Mion Tarigan-Zainal Arifin harus memenuhi 147 ribu format dukungan," tandasnya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan putusan musyawarah adalah verifikasi ulang yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang dengan diawasi oleh saksi dari pemohon.

"Putusan musyawarah sesuai dengan kesepakatan para pihak ( pemohon dan termohon). Kita pasti akan mengawasi verifikasi ulang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8954 seconds (0.1#10.140)