Nama Calon Bupati Disebut di Sidang Pembakaran Rumah Komisioner KPU Tebo
A
A
A
TEBO - Nama Hamdi yang merupakan calon Bupati Tebo yang kalah disebut-sebut di dalam dakwaan kasus pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan Komisioner KPU Tebo dan Pj Bupati Tebo, Agus Sunaryo. Dimana Hamdi disebut sebagai orang yang mentransfer uang untuk diserahkan kepada ketiga pelaku pembakaran rumah Riance Juskal Komisioner KPU Tebo.
Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening dr Ferdi Fernando merupakan ASN di Kabupaten Tebo.
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif. Namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di bank, akhirnya meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr Ferdi Fernando.
Dalam dakwaan tersebut juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamet Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal dan Pj Bupati.
Untuk mempelancar aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).
Dalam dakwaan itu juga diterangkan, bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi tersebut sampai ditangan ketiga pelaku.
Setelah masuk ke rekening dr Ferdi Fernando, selanjutnya uang Rp15 juta tersebut diserahkan pada Mamat.
Kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang tersebut kepada Slamat Riyadi pelaku utama alias eksekutor pembakaran.
"Dari rekening dr Ferdi Fernando, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU," ungkap JPU, Tito didampingi Zainal Muthaqin, di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa 30 Januari 2018.
Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal.
Korban Riance yang saat ini menjabat sebagai Komisoner KPU Tebo ini mengisahkan semua kejadian yang dialaminya, dirasakannya dan diketahuinya.
Rian sapaan akrab Riance Juskal menerangkan bagaimana aksi keji itu dilakukan para pelaku dan dirasakan oleh dirinya.
Berawal pada 23 Maret 2017, sepulangnya dari Jakarta, korban mendapati rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal di bagian belakang dan samping rumah.
Kasus pembakaran pertama langsung dilaporkan ke Polres Tebo. Belum tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, hanya berselang 6 hari tepatnya 29 Maret 2017, para pelaku kembali beraksi dan membakar rumah bagian depan serta berencana membunuh korban dan istrinya.
"Aksi kedua, yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari," kata Rian dengan penuh kesedihan.
Aksi pembakaran itu diketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB, untungnya api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bersama - sama memadamkan api.
"Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan dirumah sakit Padang," ungkap Riance.
Untungnya, saat setelah kejadian awal, korban Rian sudah masang CCTV di setiap sudut rumahnya dan saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam CCTV.
Pascakejadian, para pelaku kabur keluar Tebo, namun pada Agustus 2017, Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus tiga eksekutor pembakaran rumah korban.
"Tiga orang tersebut hanyalah orang suruhan yang dibayar bukan otak pelakunya, saya berharap jaksa dan hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut dihukum," kata Rian pada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada didalam dakwaan Jaksa tidak semuanya ditangkap, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran ini adalah Syarif. Saat ini Syarif masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.
Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening dr Ferdi Fernando merupakan ASN di Kabupaten Tebo.
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif. Namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di bank, akhirnya meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr Ferdi Fernando.
Dalam dakwaan tersebut juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamet Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal dan Pj Bupati.
Untuk mempelancar aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).
Dalam dakwaan itu juga diterangkan, bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi tersebut sampai ditangan ketiga pelaku.
Setelah masuk ke rekening dr Ferdi Fernando, selanjutnya uang Rp15 juta tersebut diserahkan pada Mamat.
Kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang tersebut kepada Slamat Riyadi pelaku utama alias eksekutor pembakaran.
"Dari rekening dr Ferdi Fernando, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU," ungkap JPU, Tito didampingi Zainal Muthaqin, di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa 30 Januari 2018.
Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal.
Korban Riance yang saat ini menjabat sebagai Komisoner KPU Tebo ini mengisahkan semua kejadian yang dialaminya, dirasakannya dan diketahuinya.
Rian sapaan akrab Riance Juskal menerangkan bagaimana aksi keji itu dilakukan para pelaku dan dirasakan oleh dirinya.
Berawal pada 23 Maret 2017, sepulangnya dari Jakarta, korban mendapati rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal di bagian belakang dan samping rumah.
Kasus pembakaran pertama langsung dilaporkan ke Polres Tebo. Belum tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, hanya berselang 6 hari tepatnya 29 Maret 2017, para pelaku kembali beraksi dan membakar rumah bagian depan serta berencana membunuh korban dan istrinya.
"Aksi kedua, yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari," kata Rian dengan penuh kesedihan.
Aksi pembakaran itu diketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB, untungnya api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bersama - sama memadamkan api.
"Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan dirumah sakit Padang," ungkap Riance.
Untungnya, saat setelah kejadian awal, korban Rian sudah masang CCTV di setiap sudut rumahnya dan saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam CCTV.
Pascakejadian, para pelaku kabur keluar Tebo, namun pada Agustus 2017, Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus tiga eksekutor pembakaran rumah korban.
"Tiga orang tersebut hanyalah orang suruhan yang dibayar bukan otak pelakunya, saya berharap jaksa dan hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut dihukum," kata Rian pada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada didalam dakwaan Jaksa tidak semuanya ditangkap, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran ini adalah Syarif. Saat ini Syarif masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.
(sms)