Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:40 WIB
Kakanwil Kemenag Sebut...
Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji
A A A
BANDUNG - Kakanwil Kemenag Jabar A Buchori mengatakan, izin pemberangkatan jamaah haji dan umrah adalah kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur promosi atau iklan biro perjalanan haji dan umrah agar tak menjadi korban penipuan.

Sepengetahuan Buchori, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) hanya mengantongi izin untuk memberangkat jamaah umrah dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji plus. Dia memastikan soal perizinan itu kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag bukan oleh Kanwil Kemenag Jabar.

"Kami akan sosialisasi lagi ke masyarakat, bahwa ketika mendaftar ke biro perjalanan, harus tahu persis kredibilitasnya. Jangan langsung percaya dengan promosi, iklan, dan omongan orang yang tidak jelas. Apalagi menawarkan ongkos yang lebih murah dibanding agen perjalanan lain," tutur dia.

Buchori mengatakan, pihaknya tidak tahu persis jika dalam proses penyelenggaraannya ada persoalan. Dia menjeaskan Polda Jabar telah mengundang Kemenag Jabar yang diwakili Kepala Bidang Urusan Haji untuk gelar perkara. Empat hari terakhir ini Kanwil Kemenag Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani masalah SBL ini.

Buchori menambahkan, Kementerian Agama telah mematok biaya terendah umrah itu Rp20-Rp25 juta. Biaya ini untuk pesawat, hotel atau penginapan, makan, dan akomodasi lainnya. Kalau ada yang menawarkan tarif di bawah itu, patut diragukan.
Begitu juga dengan haji plus, Kemenag mematok tarif USD3.000 atau sekitar Rp130 juta. Soal besaran tarif ini, tergantung pelayanan. Pemerintah atau negara tak menentukan tarif itu, hanya memberi patokan.

"Jika ada yang menawarkan harga di bawah itu ya perlu dipertanyakan. Apakah agen travel ini ada sumbangan sosial?" ungkap Buchori.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
42 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved