Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:40 WIB
Kakanwil Kemenag Sebut...
Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji
A A A
BANDUNG - Kakanwil Kemenag Jabar A Buchori mengatakan, izin pemberangkatan jamaah haji dan umrah adalah kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur promosi atau iklan biro perjalanan haji dan umrah agar tak menjadi korban penipuan.

Sepengetahuan Buchori, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) hanya mengantongi izin untuk memberangkat jamaah umrah dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji plus. Dia memastikan soal perizinan itu kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag bukan oleh Kanwil Kemenag Jabar.

"Kami akan sosialisasi lagi ke masyarakat, bahwa ketika mendaftar ke biro perjalanan, harus tahu persis kredibilitasnya. Jangan langsung percaya dengan promosi, iklan, dan omongan orang yang tidak jelas. Apalagi menawarkan ongkos yang lebih murah dibanding agen perjalanan lain," tutur dia.

Buchori mengatakan, pihaknya tidak tahu persis jika dalam proses penyelenggaraannya ada persoalan. Dia menjeaskan Polda Jabar telah mengundang Kemenag Jabar yang diwakili Kepala Bidang Urusan Haji untuk gelar perkara. Empat hari terakhir ini Kanwil Kemenag Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani masalah SBL ini.

Buchori menambahkan, Kementerian Agama telah mematok biaya terendah umrah itu Rp20-Rp25 juta. Biaya ini untuk pesawat, hotel atau penginapan, makan, dan akomodasi lainnya. Kalau ada yang menawarkan tarif di bawah itu, patut diragukan.
Begitu juga dengan haji plus, Kemenag mematok tarif USD3.000 atau sekitar Rp130 juta. Soal besaran tarif ini, tergantung pelayanan. Pemerintah atau negara tak menentukan tarif itu, hanya memberi patokan.

"Jika ada yang menawarkan harga di bawah itu ya perlu dipertanyakan. Apakah agen travel ini ada sumbangan sosial?" ungkap Buchori.
(wib)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
1 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
1 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
1 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
2 jam yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
3 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved