Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:40 WIB
Kakanwil Kemenag Sebut...
Kakanwil Kemenag Sebut Perizinan PT SBL Kewenangan Dirjen Urusan Haji
A A A
BANDUNG - Kakanwil Kemenag Jabar A Buchori mengatakan, izin pemberangkatan jamaah haji dan umrah adalah kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur promosi atau iklan biro perjalanan haji dan umrah agar tak menjadi korban penipuan.

Sepengetahuan Buchori, PT Solusi Balad Lumampah (SBL) hanya mengantongi izin untuk memberangkat jamaah umrah dan tidak memiliki izin memberangkatkan haji plus. Dia memastikan soal perizinan itu kewenangan Dirjen Urusan Haji Kemenag bukan oleh Kanwil Kemenag Jabar.

"Kami akan sosialisasi lagi ke masyarakat, bahwa ketika mendaftar ke biro perjalanan, harus tahu persis kredibilitasnya. Jangan langsung percaya dengan promosi, iklan, dan omongan orang yang tidak jelas. Apalagi menawarkan ongkos yang lebih murah dibanding agen perjalanan lain," tutur dia.

Buchori mengatakan, pihaknya tidak tahu persis jika dalam proses penyelenggaraannya ada persoalan. Dia menjeaskan Polda Jabar telah mengundang Kemenag Jabar yang diwakili Kepala Bidang Urusan Haji untuk gelar perkara. Empat hari terakhir ini Kanwil Kemenag Jabar berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk menangani masalah SBL ini.

Buchori menambahkan, Kementerian Agama telah mematok biaya terendah umrah itu Rp20-Rp25 juta. Biaya ini untuk pesawat, hotel atau penginapan, makan, dan akomodasi lainnya. Kalau ada yang menawarkan tarif di bawah itu, patut diragukan.
Begitu juga dengan haji plus, Kemenag mematok tarif USD3.000 atau sekitar Rp130 juta. Soal besaran tarif ini, tergantung pelayanan. Pemerintah atau negara tak menentukan tarif itu, hanya memberi patokan.

"Jika ada yang menawarkan harga di bawah itu ya perlu dipertanyakan. Apakah agen travel ini ada sumbangan sosial?" ungkap Buchori.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)