Cinta Ditolak, Pria Beristri Ini Ancam Clurit Pujaan Hati
Rabu, 31 Januari 2018 - 01:10 WIB
Cinta Ditolak, Pria Beristri Ini Ancam Clurit Pujaan Hati
A
A
A
JAKARTA - Cinta ditolak, clurit bertindak, kisah itu pantas digambarkan dalam kasus asmara yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lantaran menolak menjadi istri kedua, Untung Hidayat (40), mengancam akan menclurit pujaan hatinya, Nani Winingsih (36).
“Senjata yang aku pegang di tanganku tidak pernah terlepas, tidak akan pernah aku cabut kembali, maju pantang mundur sebelum mendapatkan satu nyawa yaitu kamu Nani,” ancam untung kepada Nani melalui pesan whatsapp.
Karena tak mendapatkan tanggapan, Untung berulang kali mengirimkan kalimat puitis ancaman sembari menunjukan beberapa gambar clurit madura dan pistol.
Nani kemudian ketakutan melaporkan kejadian ini ke polisi, Minggu (28/1/2018). Dengan cepat, polisi kemudian membekuk pelaku tak jauh dari rumah Nani, saat diamankan satu cutter baru diamankan oleh pihaknya.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Martson Marbun menerangkan, penangkapan pelaku merupakan sebagai arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi yang ingin memberantas premanisme dan sekala bentuk ancaman.
Hasil penyidikan, diketahui Untung telah memiliki istri, sementara Nani merupakan janda anak satu. Kala itu Untung ingin mempersunting Nani untuk di jadikan istri kedua.
“Karena korbannya menolak, pelaku kemudian mengancam akan membunuh,” tutur Marbun.
Atas perbuatannya, Untung terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.
“Senjata yang aku pegang di tanganku tidak pernah terlepas, tidak akan pernah aku cabut kembali, maju pantang mundur sebelum mendapatkan satu nyawa yaitu kamu Nani,” ancam untung kepada Nani melalui pesan whatsapp.
Karena tak mendapatkan tanggapan, Untung berulang kali mengirimkan kalimat puitis ancaman sembari menunjukan beberapa gambar clurit madura dan pistol.
Nani kemudian ketakutan melaporkan kejadian ini ke polisi, Minggu (28/1/2018). Dengan cepat, polisi kemudian membekuk pelaku tak jauh dari rumah Nani, saat diamankan satu cutter baru diamankan oleh pihaknya.
Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Martson Marbun menerangkan, penangkapan pelaku merupakan sebagai arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi yang ingin memberantas premanisme dan sekala bentuk ancaman.
Hasil penyidikan, diketahui Untung telah memiliki istri, sementara Nani merupakan janda anak satu. Kala itu Untung ingin mempersunting Nani untuk di jadikan istri kedua.
“Karena korbannya menolak, pelaku kemudian mengancam akan membunuh,” tutur Marbun.
Atas perbuatannya, Untung terancam hukuman penjara 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.
(pur)