Kepala BPKAD Makassar Ditahan, Ribuan Pegawai Terancam Tak Gajian

Selasa, 30 Januari 2018 - 18:24 WIB
Kepala BPKAD Makassar...
Kepala BPKAD Makassar Ditahan, Ribuan Pegawai Terancam Tak Gajian
A A A
MAKASSAR - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali mengambil langkah di luar kebiasaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Syafruddin Haija resmi ditahan setelah tiga hari menyandang status tersangka, tadi malam. Langkah penyidik itu asing dilakukan pada kasus tipikor di luar operasi tangkap tangan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, Erwin ditahan sejak Jumat malam setelah memenuhi panggilan penyidik. Tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup BPKAD Makassar 2017 itu kembali diperiksa sejak siang hingga malam.

“Erwin sore tadi (kemarin) diperiksa sebagai tersangka. Malam ini Erwin ditahan oleh Ditkrimsus terkait kasus tipikor pengadaan ATK dan makan minum 2017,” beber Dicky, Senin malam 29 Januari 2018.

Dicky menjelaskan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik menilai Erwin dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Setelah resmi menjadi tahanan Polda, aparatur sipil Negara itu bakal mendekam sementara di ruang tahanan Mapolda Sulsel.

“Alasan penahanan adalah dikuatirkan tersangka mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.

Penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan aparat dalam hal ini penyidik kepolisian. Prosedur itu diatur pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, telah mendengar kabar penahanan Erwin Haija. Namun dia mengkhawatirkan hal itu tentu bisa menghambat pelaksanaan program pemerintah kota.

“Kalau ditahan persoalannya lebih rumit karena sekarang kita lagi proses penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan itu tanggung jawab beliau," kata Danny begitu wali kota ini akrab disapa.

DPA merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh masing-masing SKPD sebagai pengguna anggaran. Artinya, DPA tersebut adalah patokan dari pemerintah mengesahkan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing SKPD.

Tidak hanya itu, kata dia, ribuan satgas juga diprediksi tidak akan terima gaji dikarenakan penahanan tersebut. Meski demikian, Danny tetap menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Kita serahkan ke polisi, kita tetap taat hukum tapi kalau beliau di tahan gambarannya seperti itu,” ungkapnya.

Dia juga belum memikirkan siapa yang nantinya menggantikan Erwin sebagai Kepala BPKAD, sebab terhitung sejak Agustus lalu Danny sudah tidak lagi berhak mengangkat plt lantaran ikut bertarung di pilwakot mendatang.

Kendati demikian, dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum terkait dengan kasus yang dihadapi Erwin saat ini. Sebab, menurutnya Erwin memiliki integritas yang cukup tinggi terhadap pemerintah kota yang tidak perlu untuk dikhawatirkan.

"Untuk pendampingan hukum saya coba rundingkan dengan bagian hukum, saya juga coba berkoordinasi dengan kuasa hukumnya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8067 seconds (0.1#10.140)