Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar

Selasa, 30 Januari 2018 - 01:43 WIB
Pedagang Pasar Kembang...
Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Tindakan pengusuran PT kerata api Indonesia (KAI) terhadap para pedagang yang menempati kios di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta, 5 Juli 2017 lalu berbuntut panjang. Atas kejadian tersebut, para pedagangan Sarkem yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat perdata PT KAI Rp101,2 miliar.

Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian materi Rp21,2 miliar dan kerugian nilai pasar (marker value) Rp80 miliar. Jumlah itu dihitung karena sejak pengurusan hingga sekarang pedagang tidak bisa lagi berdagang hingga sekarang. Gugatan perdata itu mereka daftarkan di pengadilan negeri (PN) Yogyakarta, Senin (29/1/2018).

Selain PT KAI, ada dua instansi lain yang digugat dan turut tergugat, yaitu Daops VI Yogyakarta dan Panitikismo, Kraton Yogyakarta. Untuk turut tergugat, masing-masing, Pemkot Yogyakarta dan dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta.

Kuasa hukum para pedagang Sarkem dari LBH Yogyakarta Lutfi Mubarok mengatakan para pedagang Sarken melayangkan gugatan perdata karena menilai proses pengusuran tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Ini lantaran, baik pihak tergugat mau pun pengugat tidak pernah memberitahukan secara resmi tentang penggusuran.

Selain itu dasar pengusuran juga dinilai cacat hukum. Sebab PT KAI memandang pedagang Sarkem merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoal. Padahal sesuai Perda Yogyakarta No 2/2009 tentang pasar yang menyebutkan Sarkam merupakan pasar tradisional dan mengakui yang ada di tempat itu merupakan pedagang.

"Termasuk tempat pedagang itu diklaim sebagai aset PT KAI, sehingga akan ditata. Padahal jelas itu asetnya pemkot Yogyakarta. Jadi para pedagang tidak ada urusanya dengan PT KAI," kata Lutfi usai mendaftarka gugatan perdata di PN Yogyakarta.

Hal lainnya yang dipertanyakan, yaitu dasar pertimbangan PT KAI untuk mengusur para pedagang Sarkem karena memilki surat kekancingan dari panitikismo Kraton Yogyakarta soal status tanah yang ditempati para pedagang tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan belum bisa memberikan komentar. Baru bisa memberika keterangan setelah mengetahui haslnya, termasuk menentukan langkah.

Namun yang jelas untuk pengosongan tempat itu sudah sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. “Proses hukum biarlah berjalan,” akunya.

Eko membenarkan pengosongan tempat itu untuk revitalisasi kawasan stasiun Tugu, terutama program pedestrian. Untuk revitalisasi sendiri, tidak hanya di Sarkem, namun sampai di perempatan Jlagran. Hanya saja secara bertahap.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)