Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar

Selasa, 30 Januari 2018 - 01:43 WIB
Pedagang Pasar Kembang...
Pedagang Pasar Kembang Yogyakarta Gugat PT KAI Rp101 Miliar
A A A
YOGYAKARTA - Tindakan pengusuran PT kerata api Indonesia (KAI) terhadap para pedagang yang menempati kios di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Yogyakarta, 5 Juli 2017 lalu berbuntut panjang. Atas kejadian tersebut, para pedagangan Sarkem yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat perdata PT KAI Rp101,2 miliar.

Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian materi Rp21,2 miliar dan kerugian nilai pasar (marker value) Rp80 miliar. Jumlah itu dihitung karena sejak pengurusan hingga sekarang pedagang tidak bisa lagi berdagang hingga sekarang. Gugatan perdata itu mereka daftarkan di pengadilan negeri (PN) Yogyakarta, Senin (29/1/2018).

Selain PT KAI, ada dua instansi lain yang digugat dan turut tergugat, yaitu Daops VI Yogyakarta dan Panitikismo, Kraton Yogyakarta. Untuk turut tergugat, masing-masing, Pemkot Yogyakarta dan dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta.

Kuasa hukum para pedagang Sarkem dari LBH Yogyakarta Lutfi Mubarok mengatakan para pedagang Sarken melayangkan gugatan perdata karena menilai proses pengusuran tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Ini lantaran, baik pihak tergugat mau pun pengugat tidak pernah memberitahukan secara resmi tentang penggusuran.

Selain itu dasar pengusuran juga dinilai cacat hukum. Sebab PT KAI memandang pedagang Sarkem merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di trotoal. Padahal sesuai Perda Yogyakarta No 2/2009 tentang pasar yang menyebutkan Sarkam merupakan pasar tradisional dan mengakui yang ada di tempat itu merupakan pedagang.

"Termasuk tempat pedagang itu diklaim sebagai aset PT KAI, sehingga akan ditata. Padahal jelas itu asetnya pemkot Yogyakarta. Jadi para pedagang tidak ada urusanya dengan PT KAI," kata Lutfi usai mendaftarka gugatan perdata di PN Yogyakarta.

Hal lainnya yang dipertanyakan, yaitu dasar pertimbangan PT KAI untuk mengusur para pedagang Sarkem karena memilki surat kekancingan dari panitikismo Kraton Yogyakarta soal status tanah yang ditempati para pedagang tersebut.

Menanggapi gugatan tersebut, Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan belum bisa memberikan komentar. Baru bisa memberika keterangan setelah mengetahui haslnya, termasuk menentukan langkah.

Namun yang jelas untuk pengosongan tempat itu sudah sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. “Proses hukum biarlah berjalan,” akunya.

Eko membenarkan pengosongan tempat itu untuk revitalisasi kawasan stasiun Tugu, terutama program pedestrian. Untuk revitalisasi sendiri, tidak hanya di Sarkem, namun sampai di perempatan Jlagran. Hanya saja secara bertahap.
(nag)
Berita Terkait
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Beroperasi Lagi, Cek...
Beroperasi Lagi, Cek Promo Tarif dan Rute Kereta Bandara
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Kereta Api Cepat di...
Kereta Api Cepat di Guizhou Tergelincir, Masinis Tewas dan 8 Terluka
3 Perbedaan Kereta Api...
3 Perbedaan Kereta Api Panoramic dan Eksekutif Biasa
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
6 jam yang lalu
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
7 jam yang lalu
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
8 jam yang lalu
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
9 jam yang lalu
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
10 jam yang lalu
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved