Lapor Kehilangan Motor, Ternyata Digadaikan

Senin, 29 Januari 2018 - 22:20 WIB
Lapor Kehilangan Motor,...
Lapor Kehilangan Motor, Ternyata Digadaikan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - MS (44), warga Jalan Perwira RT 11 Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diciduk anggota Sat Reskrim Polres Kobar lantaran memberi keterangan palsu ke polisi. Ia melaporkan ke polisi terkait kehilangan motor, ternyata motornya digadaikan ke orang lain dengan motif supaya tidak membayar angsuran kredit motor di sebuah leasing.

“Motifnya ingin mendapatkan klaim asuransi motor dan tidak membayar lagi angsuran kredit Yamaha NMax miliknya. Setelah kita selidiki bukannya motornya hilang dicuri tapi digadaikan ke temannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo di mapolres, Senin (29/1/2018).

Kronologis kejadian, pada Jumat (26/1/2018), tersangka membuat laporan kehilangan motor di SPKT Polres Kobar. Dalam laporannya ia mengatakan motor Yamaha NMax bernopol KH 4915 WJ warna merah hitam miliknya hilang di Pelabuhan Speedboat yang berlokasi di RT 2 Kelurahan Raja pada 23 Januari 2018.

“Menindaklanjuti laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan anggota kita ternyata diketahui motor itu digadaikan tersangka pada temannya," jelas Kasat.

Mengetahui hal itu, akhirnya tersangka ditangkap polisi di rumahnya lantaran membuat laporan palsu untuk mendapatkan keuntungan. "Di hadapan penyidik, tersangka mengaku laporan palsu itu dibuat dengan maksud agar dirinya mendapatkan klaim asuransi motor dan tidak lagi membayar angsuran kredit motor ke lembaga keuangan,” katanya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit 3 Reskrim Polres Kobar. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP karena memberikan laporan palsu junto Pasal 220 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0485 seconds (0.1#10.140)