Aliando: Permenhub 108 Tidak Jelas Harus Diperbaiki

Senin, 29 Januari 2018 - 16:39 WIB
Aliando: Permenhub 108...
Aliando: Permenhub 108 Tidak Jelas Harus Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) menyatakan Permenhub No. 108/2017 yang mengatur adanya SIM A kuning, pemasangan stiker dan uji KIR membuat para driver taksi online keberatan.

"Kita ini bukan sopir sembarangan, masak disuruh pakai SIM A kuning. Terus pasang stiker, buat apa pasang stiker? Kalau kita lagi tak narik gimana? Nanti dikira lagi naikin penumpang," ujar salah satu anggota Aliando, Kurnia di lokasi unjuk rasa pada Senin (29/1/2018).

Menurut Kurnia, uji KIR itu tak perlu dilakukan pula lantaran syarat untuk bisa menjadi sopir taksi online, tahun mobilnya dibatasi, yakni dilarang bila mobil tahunnya terlalu tua. Selain itu, para sopir taksi online pun tak memahami tentang tarif dasar bawah dan atas.

"Lebih nyaman naik taksi reguler atau online? Pasti taksi online karena jelas harganya, kalau taksi itu penumpang resah lihat argo. Soal tarif saya tak mengerti, intinya Permenhub ini banyak mudharatnya," tuturnya.

Sementara itu, tim advokasi online nasional Afriyadi menerangkan, aturan yang dibuat Kemenhub itu tak jelas sehingga perlu diperbaiki. Para sopir taksi online itu orang yang hendak mencari nafkah, tetapi dalam Undang-Undang itu justru ada aplikasi khusus yang dianggap berbahaya lantaran bisa menimbulkan kriminalisasi bagi para sopir taksi online.

"Kami tak ingin menghapus Undang-Undang, tapi frasenya. Apabila tak ada kepastian hukum, akan ada keributan di daerah. Jangan terjadi sampai ada kriminaliasasi dalam mencari nafkah, kita juga mengundang para ahli untuk itu," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
9 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
9 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
9 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
10 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
11 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved