Oknum Polisi Tugas Bidang Dokkes Polda Sumut Edarkan Sabu Ditangkap

Senin, 29 Januari 2018 - 14:28 WIB
Oknum Polisi Tugas Bidang...
Oknum Polisi Tugas Bidang Dokkes Polda Sumut Edarkan Sabu Ditangkap
A A A
ASAHAN - Oknum polisi yang bertugas di Bidang Dokkes Polda Sumut, Aipda Herman (44) ditangkap petugas Polres Asahan dan Ditreskrim Narkoba Polda Sumut, Sabtu 27 Januari 2018. Penangkapan oknum Polri itu setelah diketahui bahwa adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Ir H Juanda, Gang Utama, Lingkungan XlV, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Mendapat informasi itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengecekan di kawasan rumah Aipda Herman. Setelah dicek dan dipastikan kebenarannya, Polres Asahan menggeledah rumah Aipda Herman.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 11 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 gram. Ditemukan juga, 1 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu-sabu, 1 plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik transparan kosong, dan 1 butir pil ekstasi.

Polisi juga menyita, 1 unit timbangan digital, 2 dot, 4 mancis, 1 gunting, 3 kaca pirek, 2 pipet yang dimodif menjadi skop, 1 botol larutan penyegar cap badak lengkap dengan pipet pengisap sabu, pirek, 1 amplop berisikan ganja, 1 bungkus kertas tictak, dan 1 tas warna cokelat.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting membenarkan penangkapan oknum anggota Bid Dokkes Polda Sumut yang terlibat narkoba. "Iya sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (29/1/2018).

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menambahkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Asahan untuk dikembangkan. "Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,74 gram brutto dan jenis ganja seberat 1,16 gram brutto," ujarnya.

Wilson menambahkan, Aipda Herman mengaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari bandar bernama Feri Tindaon warga Tanjung Balai pada Kamis 25 Januari 2018 di kawasan Batu Tujuh, Kecamatan Simpang Empat, sebanyak 1 ons dengan perjanjian apabila sabu tersebut telah habis terjual dan akan dibayar seharga Rp50 juta.
(wib)
Berita Terkait
Nekat Selundupkan Sabu,...
Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
1 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
2 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
3 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
3 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved